Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Remaja di Banyuasin Hamil hingga Lahirkan Bayi usai Disetubuhi Kakak Iparnya
Hukum

Remaja di Banyuasin Hamil hingga Lahirkan Bayi usai Disetubuhi Kakak Iparnya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku pemerkosaan saat di bawa ke Polda Sumsel. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang pria berinisial AT (36), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi adik iparnya berinisial M (18) hingga korban hamil dan melahirkan.

Penangkapan AT dilakukan oleh tim Ditres PPA-PPO Polda Sumsel di sebuah rumah kontrakan di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, pada Senin (12/1/2026). Pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya memberanikan diri melapor ke polisi ketika korban diketahui hamil lima bulan.

“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Nandang, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tindak kekerasan seksual itu pertama kali terjadi pada Juli 2024. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas dua SMA. Pelaku yang merupakan kakak ipar korban, diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Korban disebut mengalami ancaman dan paksaan, sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu yang sama.

“Setiap pelaku datang kemudian menyetubuhi dan cabuli korban, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku merupakan kakak ipar korban dan menantu pelapor (ayah korban),” ujarnya

Aksi pelaku akhirnya berdampak fatal. Korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2025. Kehamilan itulah yang menjadi titik balik pengungkapan kasus yang selama ini tertutup rapat karena rasa takut dan tekanan psikologis korban.

Saat ini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D dan Atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI NO 17 th 2016 tentang Tap Perpu UU No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan terkait tindak pidana persetubuhan dan atau cabul.[THQ]

Banyuasin Pemerkosaan Polda Sumsel Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBanjir OKI Tekan Ribuan Petani, Sawah Terendam Hampir 5.000 Hektare dan Ratusan Keluarga Mengungsi
Next Article Viral Video Guru Dikeroyok Siswa SMKN 3 di Jambi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?