Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Residivis Jambret di Palembang Incar Mangsa Wanita
Hukum

Residivis Jambret di Palembang Incar Mangsa Wanita

alwiBy alwi10/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Usai sudah aksi dua kawanan pelaku spesialis jambret wanita di kota Palembang ini setelah keduanya diringkus tim Opsnal Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (10/10).

Kedua sekawan ini adalah Ali Akbar (42) warga Jalan Permai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni dan Sandi Wijaya (27) warga Lorong Ramayana Kecamatan Kalidoni Palembang. Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama.

Terakhir kedua tersangka melakukan aksi jambret di Jalan Bay Salim Kecamatan Kemuning pada Sabtu 17 September 2022 lalu yang korbannya seorang wanita yang sempat tersungkur diaspal.

Kepada petugas keduanya mengakui sudah dua melakukan aksi jambret yang semua korbannya wanita. Modusnyq dengan merampasa tas korban. Dalam aksinya Ali Akbar dan Sandi menggunakan sepeda motor berboncengan.

“Kami saat itu lagi keliling-keliling menggunakan motor, niatnya mau cari sarapan pagi,” ujarnya, Senin (10/10).

Namun, kata Ali, saat itu ia dan temannya melihat seorang wanita di daerah Sekip Jaya mengendarai sepeda dengan tas yang ditenteng. Melihat ada wanita yang membawa tas, lantas Ali mengajak Sandi untuk merampas tas milik wanita tersebut.

“Ada tas, ayo kita ambil,” ujar Ali menceritakan obrolan sebelum aksi penjambretan dilakukanya.

Sandi yang saat itu dibonceng Ali pun langsung menyetujui ide jahat Ali untuk merampas tas seorang wanita tersebut.

“Kami langsung rampas tas wanita itu, kami tidak tahu kalau korban terjatuh,” terang dia.

Setelah berhasil merampas tas, Ali dan Sandi langsung tancap gas kabur meninggalkan korban. “Ada uang 60 ribu dan handpone android didalam tas korban,” ungkapnya.

Dikatakan Ali, uang hasil jambret digunakan mereka untuk membeli makanan. Sedangkan hanpone milik korban, Ali pakai sendiri. “Handponnya saya pakai sendiri, sedangkan handpone lama milik saya langsung saya jual dengan orang lain,” jelasnya.

Lain halnya pengakuan tersangka Sandi ia dan Ali telah dua kali melakukan aksi jambret bersama. “Sudah dua kali kami melakukan jambret, saat ini baru tertangkap,” akuinya.

Keduanya sengaja mengincar korban seorang wanita karena dianggap lebih mudah. “Kami memilih korban wanita karena lebih mudah merampas barangnya dan biasanya mereka tidak berani melawan,”akunya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan saat dijambret kedua pelaku korban sedang gowes dan dipepet oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor langsung merampas tas yang berisi Handphone dan uang.

“Kedua pelaku ini dari hasil pendalaman kami keduanya residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama. Untuk kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” katanya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDipukul Guru dengan Tongkat di Kepala, Siswi 10 Tahun di Mesir Tewas
Next Article Pemilih di Palembang Menyusut Hingga 120 Ribuan Orang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?