RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau telah menangkap dua pelaku peredaran narkoba dari jaringan internasional di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan pil ekstasi dan 2,3 kilogram sabu.
Kini, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur air dan deterjen serta dibuang ke Septic Tank.
“Ada 2,3 kilogram dan 4.496 butir pil ekstasi dari hasil ungkap kasus beberapa waktu lalu yang dimusnahkan ini,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Senin, (25/11).
Pengungkapan dan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau.
Menurutnya, ini awal dari keseriusan Polres Lubuklinggau. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan mendengar serta melihat langsung penggunaan ataupun peredaran yang kasat mata maka dapat diinformasikan kepada pihaknya.
“Ini tentunya sangat membantu kami, juga untuk lebih mengungkap daripada narkotika yang lebih besar lagi,” terangnya.
Dia juga mengaku akan tetap waspada dan selalu konsisten menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah Lubuklinggau agar tetap aman dan bersih dari narkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini maka pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 35 ribu jiwa.
“Untuk kedua pelaku yang ditaangkap ini terancam pidana 15 tahun penjara, seumur hidup. Bahkan bisa hukuman mati juga kalau barangnya sudah sebesar ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku yang merupakan jaringan internasional ini yaitu Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49), warga Gang Setapak, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Fikriansyah alias Fikri (33), warga Jalan Malabar, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. (ANS)

