Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ribuan Ekstasi dan 2,3 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan, Dua Pelaku Terancam hukuman Mati
Hukum

Ribuan Ekstasi dan 2,3 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan, Dua Pelaku Terancam hukuman Mati

alwiBy alwi25/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemusnahan barang bukti narkoba di Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau telah menangkap dua pelaku peredaran narkoba dari jaringan internasional di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan pil ekstasi dan 2,3 kilogram sabu.

Kini, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur air dan deterjen serta dibuang ke Septic Tank.

Baca juga :   Harga Bahan Pangan di Palembang Melonjak Jelang Ramadan, Inflasi Sumsel Ikut Terdorong

“Ada 2,3 kilogram dan 4.496 butir pil ekstasi dari hasil ungkap kasus beberapa waktu lalu yang dimusnahkan ini,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Senin, (25/11).

Pengungkapan dan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau.

Menurutnya, ini awal dari keseriusan Polres Lubuklinggau. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan mendengar serta melihat langsung penggunaan ataupun peredaran yang kasat mata maka dapat diinformasikan kepada pihaknya.

Baca juga :   Cerah Berawan di Kota Palembang, Suhu Udara Berkisar 33 Derajat Celsius

“Ini tentunya sangat membantu kami, juga untuk lebih mengungkap daripada narkotika yang lebih besar lagi,” terangnya.

Dia juga mengaku akan tetap waspada dan selalu konsisten menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah Lubuklinggau agar tetap aman dan bersih dari narkoba.

Dengan pengungkapan kasus ini maka pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 35 ribu jiwa.

“Untuk kedua pelaku yang ditaangkap ini terancam pidana 15 tahun penjara, seumur hidup. Bahkan bisa hukuman mati juga kalau barangnya sudah sebesar ini,” pungkasnya.

Baca juga :   302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir Selama September Hingga Oktober

Untuk diketahui, kedua pelaku yang merupakan jaringan internasional ini yaitu Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49), warga Gang Setapak, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Fikriansyah alias Fikri (33), warga Jalan Malabar, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. (ANS)

Lubuklinggau Pengedar narkoba jaringan internasional Peredaran narkoba Polres Lubuklinggau Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKondisi Terkini Gunung Dempo, Jalur Pendakian Ditutup Sementara Pasca Erupsi
Next Article Bahas Pilkada Serentak, Korem Jamin Kondusifitas di Sumsel
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?