RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten OKU Timur secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin (15/12/2025).
Pelantikan ini merupakan bagian dari total 4.157 PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Sementara itu, sebanyak 2.075 PPPK Paruh Waktu lainnya dijadwalkan akan dilantik pada tahap kedua yang direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025.
Bupati OKU Timur, Lanosin dalam arahannya menekankan pentingnya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghafal dan mengamalkan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan komitmen moral yang harus melekat kuat dalam diri ASN sebagai landasan integritas dan profesionalisme.
“Panca Prasetya harus benar-benar dihayati agar tidak ada ASN yang mencederai integritas, merugikan rekan kerja, maupun mengabaikan kepentingan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa disiplin dan kinerja optimal merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh ASN. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka SK PPPK dapat dievaluasi dan tidak diperpanjang. Ketentuan tersebut diberlakukan secara tegas tanpa toleransi.
Selain itu, ASN dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tingkat kepuasan masyarakat, kata Bupati, menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Pelayanan yang tidak optimal akan berdampak langsung pada penilaian dan citra pemerintah.
Lebih lanjut, para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mendukung dan menyukseskan visi dan misi Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan “Sumsel Maju untuk Semua”, serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur “Maju Lebih Mulia”.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman menyampaikan, bahwa dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur mencapai 11.643 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu.
Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu ASN untuk setiap 70 penduduk.
Dia menegaskan bahwa ASN sebagai pelaksana kebijakan dan program pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan visi dan misi bupati melalui kerja keras serta kolaborasi seluruh jajaran.
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemkab OKU Timur dilaksanakan setiap satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala,” pungkasnya. (MZN)

