RELUNG.ID — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik terkait dinamika rumah tangganya yang berujung pada proses perceraian. Melalui unggahan di media sosial, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengakui kesalahan pribadi dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya.
Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa keputusan berpisah merupakan hak penuh sang istri, Atalia Praratya. Ia mengakui adanya kekhilafan selama menjalani hampir tiga dekade pernikahan dan menyebut seluruh kesalahan berada pada dirinya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya, mengakui kemungkinan telah mengecewakan sebagai seorang anak. Tak hanya itu, Ridwan Kamil turut menyoroti dampak emosional yang dirasakan anak-anaknya akibat situasi keluarga yang terjadi.
“Saya memohon maaf kepada anak-anak saya yang harus menghadapi peristiwa yang mungkin belum sepenuhnya mereka pahami,” tulisnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, membenarkan bahwa pernyataan tersebut merupakan inisiatif langsung dari kliennya. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab moral dan kedewasaan dalam menghadapi persoalan rumah tangga di ruang publik.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghargai sikap Pak Ridwan Kamil yang secara terbuka meminta maaf. Tidak ada rumah tangga yang tanpa kekhilafan, dan sikap gentleman seperti ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah memasuki tahap awal. Sidang perdana gugatan cerai digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung dan dilaksanakan tanpa kehadiran langsung kedua pihak, yang masing-masing diwakili oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, ia menegaskan Atalia tetap menghormati proses persidangan dan telah mempersiapkan seluruh administrasi perkara melalui sistem e-court.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyebut kliennya juga berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota. Agenda sidang perdana difokuskan pada tahap mediasi sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani.
Terkait isu-isu yang berkembang mengenai dugaan penyebab perceraian, pihak kuasa hukum memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut. Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda mediasi guna membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.[THQ]

