RELUNG.ID – Proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak akhir. Salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam penyelesaian perkara tersebut, sekaligus mengonfirmasi bahwa jalur damai melalui restorative justice (RJ) menjadi dasar penghentian kasus.
Pernyataan itu disampaikan Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026), menanggapi isu yang menyebut dirinya menerima hingga puluhan miliar rupiah agar perkara tersebut dihentikan.
“Informasi yang menyebut saya menerima miliaran hingga Rp50 miliar itu tidak benar,” tegasnya.
Rismon menyebut tudingan tersebut tidak masuk akal, mengingat dirinya berada pada posisi pihak yang meminta maaf dalam proses penyelesaian perkara. Ia menilai tidak logis jika pihak yang telah meminta maaf justru disebut menerima imbalan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dalam proses restorative justice tersebut. Padahal, menurutnya, secara posisi hukum justru dirinya yang berpotensi memberikan kompensasi.
“Seharusnya saya yang memberikan ganti rugi, tetapi itu tidak diminta,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memfinalisasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut. Pengumuman resmi dijadwalkan disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (16/4/2026).
“Ini sudah tahap finalisasi SP3, artinya prosesnya sudah selesai,” kata Jahmada.
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan merupakan hasil dari proses panjang yang ditempuh melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan restorative justice sejak awal Maret. Kesepakatan damai antara para pihak disebut telah dicapai secara bertahap.
Pihak pelapor juga mengonfirmasi bahwa proses penyelesaian berjalan lancar. Salah satu pelapor, Andi Azwan, menyebut hasil akhir perkara mencerminkan kesepakatan yang diterima semua pihak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Seiring berjalannya waktu, sejumlah tersangka lebih dulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, yang kemudian diikuti oleh Rismon.[Tim]

