Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rismon Bantah Terima Uang Rp50 Miliar, Kasus Ijazah Jokowi Menuju SP3 Usai Restorative Justice
Hukum

Rismon Bantah Terima Uang Rp50 Miliar, Kasus Ijazah Jokowi Menuju SP3 Usai Restorative Justice

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak akhir. Salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam penyelesaian perkara tersebut, sekaligus mengonfirmasi bahwa jalur damai melalui restorative justice (RJ) menjadi dasar penghentian kasus.

Pernyataan itu disampaikan Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026), menanggapi isu yang menyebut dirinya menerima hingga puluhan miliar rupiah agar perkara tersebut dihentikan.

“Informasi yang menyebut saya menerima miliaran hingga Rp50 miliar itu tidak benar,” tegasnya.

Rismon menyebut tudingan tersebut tidak masuk akal, mengingat dirinya berada pada posisi pihak yang meminta maaf dalam proses penyelesaian perkara. Ia menilai tidak logis jika pihak yang telah meminta maaf justru disebut menerima imbalan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dalam proses restorative justice tersebut. Padahal, menurutnya, secara posisi hukum justru dirinya yang berpotensi memberikan kompensasi.

“Seharusnya saya yang memberikan ganti rugi, tetapi itu tidak diminta,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memfinalisasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut. Pengumuman resmi dijadwalkan disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (16/4/2026).

“Ini sudah tahap finalisasi SP3, artinya prosesnya sudah selesai,” kata Jahmada.

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan merupakan hasil dari proses panjang yang ditempuh melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan restorative justice sejak awal Maret. Kesepakatan damai antara para pihak disebut telah dicapai secara bertahap.

Pihak pelapor juga mengonfirmasi bahwa proses penyelesaian berjalan lancar. Salah satu pelapor, Andi Azwan, menyebut hasil akhir perkara mencerminkan kesepakatan yang diterima semua pihak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Seiring berjalannya waktu, sejumlah tersangka lebih dulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, yang kemudian diikuti oleh Rismon.[Tim]

Ijazah Jokowi Rismon
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWujudkan Perjalanan Lebih Aman dan Nyaman, KAI Divre III Palembang Fokus Penanganan Penyambungan Rel
Next Article Heboh! Bocah Laki-laki Ditemukan Tewas di Kebun Warga Desa Sungutan OKI
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?