Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»RMK Beri Jawaban Soal Sanksi Kementerian LHK
Politik

RMK Beri Jawaban Soal Sanksi Kementerian LHK

Indra PrajaBy Indra Praja29/09/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian LHK meyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, terkait debu batu bara yang mencemari udara warga Selat Punai/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-PT RMK Energy yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) karena dikenakan sanksi administratif akibat pencemaran udara dari aktivitas stockpile batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya buka suara.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (29/9) manajemen PT RMK Energy mengakui telah menerima sanksi tersebut. Adapun poin pertama dari sanksi administratif mereka diminta untuk menghentikan sementara usaha dan kegiatan untuk memenuhi kewajiban sanksi administratif dan fokus mengendalikan pencemaran lingkungan.

Adapun progress pemenuhan sanksi administratif meliputi Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan komunikasi lanjutan dengan instansi terkait mengenai perkembangan terkini upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

Selain itu, manajemen PT RMK Energy pun berjanji akan mengurangi dampak debu batu bara yang menjadi keluhan masyarakat dengan memasang sprinkler big gun dan water sprayer untuk menyemprot chemical untuk coal dust suppressant saat Perusahaan beroperasi.

Lalu, pemasangan telescopic chute untuk mengurangi polusi debu saat loading ke tongkang. Untuk sementara digunakan sejenis selubung untuk proteksi debu pada saat loading batubara ke tongkang.

Serta melaksanakan pemantauan secara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan untuk lebih menjaga dan kualitas baku mutu air limbah senantiasa dibawah ambang batas (normal).

Sejauh ini, segala upaya perbaikan yang sedang dilakukan RMK Energy diklaim sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan, serta hasil kajian dari tenaga ahli dan konsultan Perusahaan.

“Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak agar permasalahan debu dapat segera terselesaikan dengan baik melalui modifikasi teknologi maupun infrastruktur yang akan segera diimplementasikan.” tulis Direksi PT RMK Energy William Saputra.

Selain memenuhi kewajiban dan upaya perbaikan tersebut, RMK Energy menjalankan program CSR dan Community Development (Comdev) dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan dan infrastruktur.

Sebagai entitas bisnis, PT RMK Energy selalu berupaya proaktif terhadap isu-isu seputar lingkungan dan kesehatan.

“Ini menjadi concern kami dan tentunya masih ada kekurangan di berbagai sisi, sehingga kami pun butuh sinergi serta dukungan dengan KLHK dan berbagai pihak lainnya dalam mencapai perbaikan yang dapat menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan bisnis yang nantinya juga akan membawa pertumbuhan ekonomi yang baik bagi provinsi Sumatera Selatan dan masyarakat sekitar wilayah operasional RMK Energy.”, tutup William.

Diberitakan sebelumnya,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima oleh redaksi, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum. (TIM)

PT RMKE Energy RMKE RMKE Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLenovo Tab M11: Render Desain Terungkap dengan Spesifikasi Unggulan, Didukung oleh MediaTek Helio G88
Next Article Qualcomm Hadirkan Chipset Baru, Snapdragon XR Gen2 dan AR Gen1
Indra Praja

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?