RELUNG.ID – Rian Watimena harus ditangkap Polres Lubuklinggau. Lantaran, didugaan melakukan penistaan agama.
Warga Jalan Batu Pepe, RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, ini telah merobek dan membuang Alquran ke dalam wastafel, Selasa kemarin (13/6).
Aksi ini pun diketahui seorang saksi dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau hingga akhirnya pelaku langsung ditangkap.
Baca Juga: Kakashi Hatake Hokage Terlemah dalam Sejarah Konoha
Dihadapan petugas kepolisian, Rian Watimena mengaku perbuatannya tersebut dilakukannya karena di bawah pengaruh minuman keras (Miras). Karena itu, dia pun meminta maaf karena tindakannya merugikan banyak orang.
Selain di bawah pengaruh miras. Tindakannya ini dilakukannya akibat respon kekecewaannya ditinggal istri meninggal dunia. Dia mengaku saat dirinya menjadi seorang mualaf. Namun, justru istrinya meninggal dunia.
“Istri saya meninggal bulan dua lalu karena sakit paru-paru,” katanya.
Baca Juga: Update Dugaan Kelalaian Nakes di Muratara, Begini Hasil Investigasinya!
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap tersangka ini. Dari hasil tes urine jika tersangka ini negatif.
Dari hasil keterangan tersangka, jika aksi tersebut bentuk kecewanya karena awalnya mualaf. Namun, setelah menikah istrinya meninggal.
“Karena kecewa ini akhirnya dia merusak Al Quran tersebut,” katanya.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Boruto, Kalah dari Kawaki dan Daemon
Atas perbuatannya, tersangka ini diancam dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. “Saat ini kami juga mendatangkan psikiater terhadap pelaku apakah ada gangguan atau tidak,” tutupnya.

