RELUNG ID — Pemerintah tengah mencari cara baru menghadapi dua tantangan sekaligus di industri hasil tembakau, karena maraknya rokok ilegal dan turunnya daya beli masyarakat. Salah satu opsi yang kini digodok adalah penambahan lapisan tarif cukai rokok agar lebih fleksibel mengikuti kondisi pasar.
Kebijakan ini sedang dibahas intensif oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tindak lanjut arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga merespons fenomena “downtrading” yang terjadi sejak pandemi.
“Yang dihadapi sekarang bukan hanya rokok ilegal, tapi juga pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah karena daya beli turun,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Fenomena downtrading membuat konsumen beralih dari rokok mahal ke produk dengan harga lebih rendah, termasuk yang tidak bercukai. Kondisi ini dinilai menggerus penerimaan negara sekaligus memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan pembukaan layer tarif baru agar harga rokok legal bisa lebih variatif dan kompetitif di pasar. Dengan struktur tarif yang lebih adaptif, diharapkan konsumen tetap memilih produk legal.
“Dengan tarif yang pas, produk legal bisa menyesuaikan pasar dan menekan yang ilegal,” kata Nirwala.
Meski demikian, kebijakan ini tidak bisa diputuskan sepihak. Pemerintah akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam proses pembahasan, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri dan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga menyadari potensi resistensi dari pelaku industri rokok. Namun, pendekatan kompromi disebut menjadi kunci agar kebijakan tetap berjalan tanpa mengguncang sektor usaha secara drastis.
“Selain persoalan tarif, tantangan besar lainnya terletak pada pola produksi rokok ilegal yang semakin efisien. Berdasarkan temuan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal saat ini didominasi oleh segmen sigaret kretek mesin (SKM),”kata dia.
Produksi berbasis mesin memungkinkan pelaku menghasilkan jutaan batang rokok dalam waktu singkat dengan tenaga kerja minim. Hal ini berbeda dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang membutuhkan banyak pekerja dan lebih sulit disalahgunakan untuk produksi ilegal skala besar.
“Sebagai gambaran, satu pekerja pelinting rokok tangan hanya mampu memproduksi sekitar 3.000 batang per hari. Sementara mesin dapat melipatgandakan jumlah tersebut hingga jutaan batang, menjadikannya lebih rawan dimanfaatkan secara ilegal,”kata dia.
Pemerintah menargetkan pembahasan kebijakan ini rampung dalam tahun 2026. Jika belum mencapai titik final, skema tersebut akan dimasukkan dalam agenda Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun berikutnya.[THQ]

