Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Rokok Ilegal Makin Masif, Pemerintah Andalkan Skema Tarif Berlapis
Bisnis

Rokok Ilegal Makin Masif, Pemerintah Andalkan Skema Tarif Berlapis

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG ID — Pemerintah tengah mencari cara baru menghadapi dua tantangan sekaligus di industri hasil tembakau, karena maraknya rokok ilegal dan turunnya daya beli masyarakat. Salah satu opsi yang kini digodok adalah penambahan lapisan tarif cukai rokok agar lebih fleksibel mengikuti kondisi pasar.

Kebijakan ini sedang dibahas intensif oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tindak lanjut arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga merespons fenomena “downtrading” yang terjadi sejak pandemi.

“Yang dihadapi sekarang bukan hanya rokok ilegal, tapi juga pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah karena daya beli turun,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Fenomena downtrading membuat konsumen beralih dari rokok mahal ke produk dengan harga lebih rendah, termasuk yang tidak bercukai. Kondisi ini dinilai menggerus penerimaan negara sekaligus memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan pembukaan layer tarif baru agar harga rokok legal bisa lebih variatif dan kompetitif di pasar. Dengan struktur tarif yang lebih adaptif, diharapkan konsumen tetap memilih produk legal.

“Dengan tarif yang pas, produk legal bisa menyesuaikan pasar dan menekan yang ilegal,” kata Nirwala.

Meski demikian, kebijakan ini tidak bisa diputuskan sepihak. Pemerintah akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam proses pembahasan, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri dan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga menyadari potensi resistensi dari pelaku industri rokok. Namun, pendekatan kompromi disebut menjadi kunci agar kebijakan tetap berjalan tanpa mengguncang sektor usaha secara drastis.

“Selain persoalan tarif, tantangan besar lainnya terletak pada pola produksi rokok ilegal yang semakin efisien. Berdasarkan temuan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal saat ini didominasi oleh segmen sigaret kretek mesin (SKM),”kata dia.

Produksi berbasis mesin memungkinkan pelaku menghasilkan jutaan batang rokok dalam waktu singkat dengan tenaga kerja minim. Hal ini berbeda dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang membutuhkan banyak pekerja dan lebih sulit disalahgunakan untuk produksi ilegal skala besar.

“Sebagai gambaran, satu pekerja pelinting rokok tangan hanya mampu memproduksi sekitar 3.000 batang per hari. Sementara mesin dapat melipatgandakan jumlah tersebut hingga jutaan batang, menjadikannya lebih rawan dimanfaatkan secara ilegal,”kata dia.

Pemerintah menargetkan pembahasan kebijakan ini rampung dalam tahun 2026. Jika belum mencapai titik final, skema tersebut akan dimasukkan dalam agenda Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun berikutnya.[THQ]

Bea Cukai Rokok Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Perdana, Terungkap Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS untuk “Efek Jera”
Next Article Google Translate Rayakan 20 Tahun, Hadirkan Fitur Latihan Pengucapan Berbasis AI
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?