RELUNG.ID – Nama Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, tengah menjadi perhatian publik. Selain terseret dalam kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, laporan harta kekayaannya ke LHKPN diduga tidak sesuai.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebuah rumah mewah yang berlokasi di Jalan Supeno Nomor 11, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Rumah tersebut diduga tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Dedy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan atas dugaan tersebut.
“Tentu saja semua yang kita duga dimiliki dan terkait dengan yang bersangkutan akan kita klarifikasi dan pastinya akan dicek juga ke lapangan,” ujar Herda, Kamis (19/12).
Senada dengan Herda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK sedang menganalisis keakuratan laporan harta kekayaan Dedy.
“Proses pemeriksaan melibatkan analisis terhadap kebenaran harta yang dilaporkan, serta aset lain yang diduga belum dilaporkan. Data pendukung dari pihak eksternal juga akan kami telusuri,” jelas Budi, Selasa (17/12).
Rumah mewah di Jalan Supeno yang menjadi perbincangan disebut sedang dalam tahap renovasi. Berdasarkan keterangan warga RT 23, berinisial K, rumah tersebut memang milik Dedy Mandarsyah.
Menurut warga, Dedy dan keluarganya pindah dari Palembang sekitar tahun 2001 atau 2002 ke Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya menetap di Kalimantan.
Nama Dedy kembali mencuat setelah putrinya, Lady Aurelia Pramesti, terlibat dalam perselisihan jadwal jaga di rumah sakit yang memicu aksi kekerasan oleh sopir keluarga, Fadillah alias Datuk.
KPK akan memastikan transparansi dalam laporan LHKPN Dedy. Dugaan aset yang tidak dilaporkan, seperti rumah di Jalan Supeno, berpotensi menjadi temuan penting jika terbukti melanggar aturan.
KPK menyatakan komitmennya untuk menelusuri aset-aset yang belum terlapor sebagai upaya memastikan integritas pejabat publik. Sementara itu, kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga Dedy terus dalam proses hukum oleh pihak kepolisian.
Adapun dalam LHKPN terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat hanya memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 350.000.000.
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp 450 juta. Status aset tersebut adalah hadiah. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya, yakni:
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 830.000.000.
- Surat Berharga: Rp 670.700.000.
- Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869.
- Total: Rp 9.426.451.869.
Belum ada keterangan dari Dedy Mandarsyah mengenai kasus penganiayaan maupun terkait panggilan dari KPK.[AYK]

