RELUNG.ID-Satpol PP DKI Jakarta mengimbau warga yang memainkan permainan “Koin Jagat” untuk tidak mengganggu ketertiban umum maupun merusak fasilitas umum. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga denda minimal Rp5 juta.
“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan dapat dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Satriadi menjelaskan, Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf (b)—yang melarang perusakan pagar, jalur hijau, atau taman—diancam pidana kurungan 30-180 hari atau denda Rp5-50 juta.
Satriadi menyoroti tren warga yang berburu koin dalam permainan daring di fasilitas publik, seperti taman kota, bangku, sarana utilitas, dan trotoar. Ia menegaskan, fasilitas umum adalah aset pemerintah yang dibangun untuk kenyamanan masyarakat, sehingga harus dijaga bersama.
“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon, bangku taman, dan trotoar adalah milik bersama. Mari kita jaga agar tetap bermanfaat bagi semua,” imbaunya.
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP DKI akan meningkatkan pengawasan melalui kerja sama dengan dinas terkait untuk menjaga kelestarian ruang publik. “Pengawasan ini membutuhkan sinergi lintas dinas agar ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.
Permainan “Koin Jagat” merupakan fitur dari aplikasi sosial Jagat, yang awalnya dirancang untuk berbagi lokasi dan interaksi antar pengguna. Pada Desember 2024, aplikasi ini meluncurkan permainan “Jagat Coin Hunt,” yang menawarkan hadiah total Rp850 juta di Jakarta.
Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga. “Mari bersama-sama menjaga ruang publik sebagai tempat yang bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Satriadi.[AYK]

