Nopi Anto ditangkap oleh Polres PALI di Lampung Tengah, usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Paridin, Kamis (15/9).
Aksi pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh sakit hati pelaku terhadap korban yang dianggap telah berselingkuh dengan istri pelaku.
Berdasarkan informasi, kejadian ini berawal pada Kamis lalu (15/9), pukul 21.00 WIB. Saat itu, istri pelaku Leni Susilawati, saat sedang berada dirumahnya di Kelurahan Bhayangkara dijemput oleh korban Paridin, korban diduga selingkuhan istri tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kejadian itu dilihat oleh suaminya atau pelaku yang sedang berada didalam rumah. Kemudian pelaku pun mengejar dan mencari istrinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang.
Pelaku mencari istrinya di warung remang-remang sekitar Beracung tetapi tidak bertemu, karna saat itu istrinya dan korban sedang bersetubuh di salah satu kamar tempat tersebut.
Selanjutnya pelaku masih terus mencari istrinya dan akhirnya pelaku berpapasan dengan istrinya yang sedang dibonceng oleh korban keluar dari wilayah itu. Sehingga pelaku menghentikan sepeda motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti, lalu pelaku memutar balik dan mengejar korban.
Setelah itu pelaku memepet sepeda motor korban sambil tangan kirinya memukul atau meninju muka korban hingga sepeda motor korbanpun terjatuh. Pelaku langsung turun dari sepeda motor seraya mencabut pisau dipinggangnya dan langsung menusuk leher korban, lalu menusuk perut korban berkali-kali.
Setelah itu pelaku menyuruh istrinya pulang dengan menggunakan sepeda motor yang dipakai pelaku. Pada saat itu pelaku melihat korban masih bergerak, hingga pelakupun kembali menusuk leher korban sekuat tenaga dan menusuk kembali dada korban berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah itu pelaku berlari meninggalkan korban beserta sepeda motornya. Sekitar 1 KM, pelaku bertemu dengan saksi Bambang dan pelaku pun meminta antar ke Handayani. Saat di depan Hotel Handayani pelaku turun dan kabur melarikan diri.
“Motifnya sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya. Tersangka mengetahui bahwa korban dan isterinya melakukan hubungan badan di cafe (warung remang-remang, red) di daerah Beracun Talang Ubi,” kata Kapolres PALI AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan saat memberikan press rilis, Selasa (20/9).
Sebelah mendapat laporan dan lakukan oleh TKP, lanjut Kapolres, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim unik mengusut kasus tersebut.
“Langsung kita kumpulkan keterangan saksi-saksi, dan kurang dari 1×24 jam, identitas pelaku kita kantongi,” ujarnya.
Setelah mendapat identitas pelaku, Kapolres langsung memerintahkan kembali Kasat Reskrim untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya. Berkat kerjasama pihak keluarga serta informasi dari warga, kurang dari 1×24 jam keberadaan pelaku bisa terlacak kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku awalnya berlari ke Ogan Ilir, kemudian ke Lampung Tengah. Pelaku sempat mengubur baju yang penuh darah,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku Kapolres PALI menegaskan pelaku dijerat pasal 340 dan 338. Hukuman terberat hukuman mati atau sumur hidup atau minimal 20 tahun. “Tapi kalau tidak terbukti berencana, maka hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
