Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sakit Hati, Suami Tusuk Selingkuhan Istri Hingga Tewas
Hukum

Sakit Hati, Suami Tusuk Selingkuhan Istri Hingga Tewas

alwiBy alwi20/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Nopi Anto ditangkap oleh Polres PALI di Lampung Tengah, usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Paridin, Kamis (15/9).

Aksi pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh sakit hati pelaku terhadap korban yang dianggap telah berselingkuh dengan istri pelaku.

Berdasarkan informasi, kejadian ini berawal pada Kamis lalu (15/9), pukul 21.00 WIB. Saat itu, istri pelaku Leni Susilawati, saat sedang berada dirumahnya di Kelurahan Bhayangkara dijemput oleh korban Paridin, korban diduga selingkuhan istri tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kejadian itu dilihat oleh suaminya atau pelaku yang sedang berada didalam rumah. Kemudian pelaku pun mengejar dan mencari istrinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang.

Pelaku mencari istrinya di warung remang-remang sekitar Beracung tetapi tidak bertemu, karna saat itu istrinya dan korban sedang bersetubuh di salah satu kamar tempat tersebut.

Selanjutnya pelaku masih terus mencari istrinya dan akhirnya pelaku berpapasan dengan istrinya yang sedang dibonceng oleh korban keluar dari wilayah itu. Sehingga pelaku menghentikan sepeda motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti, lalu pelaku memutar balik dan mengejar korban.

Setelah itu pelaku memepet sepeda motor korban sambil tangan kirinya memukul atau meninju muka korban hingga sepeda motor korbanpun terjatuh. Pelaku langsung turun dari sepeda motor seraya mencabut pisau dipinggangnya dan langsung menusuk leher korban, lalu menusuk perut korban berkali-kali.

Setelah itu pelaku menyuruh istrinya pulang dengan menggunakan sepeda motor yang dipakai pelaku. Pada saat itu pelaku melihat korban masih bergerak, hingga pelakupun kembali menusuk leher korban sekuat tenaga dan menusuk kembali dada korban berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah itu pelaku berlari meninggalkan korban beserta sepeda motornya. Sekitar 1 KM, pelaku bertemu dengan saksi Bambang dan pelaku pun meminta antar ke Handayani. Saat di depan Hotel Handayani pelaku turun dan kabur melarikan diri.

“Motifnya sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya. Tersangka mengetahui bahwa korban dan isterinya melakukan hubungan badan di cafe (warung remang-remang, red) di daerah Beracun Talang Ubi,” kata Kapolres PALI AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan saat memberikan press rilis, Selasa (20/9).

Sebelah mendapat laporan dan lakukan oleh TKP, lanjut Kapolres, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim unik mengusut kasus tersebut.

“Langsung kita kumpulkan keterangan saksi-saksi, dan kurang dari 1×24 jam, identitas pelaku kita kantongi,” ujarnya.

Setelah mendapat identitas pelaku, Kapolres langsung memerintahkan kembali Kasat Reskrim untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya. Berkat kerjasama pihak keluarga serta informasi dari warga, kurang dari 1×24 jam keberadaan pelaku bisa terlacak kemudian dilakukan penangkapan.

“Pelaku awalnya berlari ke Ogan Ilir, kemudian ke Lampung Tengah. Pelaku sempat mengubur baju yang penuh darah,” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku Kapolres PALI menegaskan pelaku dijerat pasal 340 dan 338. Hukuman terberat hukuman mati atau sumur hidup atau minimal 20 tahun. “Tapi kalau tidak terbukti berencana, maka hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden: Indonesia Harus Tetap Waspadai Pandemi Covid-19
Next Article Dua Artis Dangdut Ibukota Bakal Ramaikan Puncak HUT Muba
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?