Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Salurkan Bantuan UMAK di Muba, Pj Bupati: Jangan Gunakan untuk Beli Rokok!
Regional

Salurkan Bantuan UMAK di Muba, Pj Bupati: Jangan Gunakan untuk Beli Rokok!

alwiBy alwi25/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintahh Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menggelontorkan bantuan ‘UMAK’

Bantuan tersebut merupakan program bantuan tunai bagi warga miskin extreem di Muba.

Hal ini guna mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Muba sejak satu tahun terakhir.

Baca Juga: Ini 6 Keunggulan Mitsubishi XFORCE

Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan bantuan ini telah diberikan sejak tanggal 24 Agustus.

Bantuan yang diberikan ini dalam bentuk buku rekening tabungan tanpa kartu ATM, tanpa potongan admin dan langsung diterima oleh penerima manfaat melalui rekening masing-masing.

“Bantuan ini diberikan selama enam bulan dan dana bantuan yang masuk sifatnya seperti tabungan, artinya walaupun tidak diambil bulan ini, dana tidak akan hangus,” katanya.

Baca Juga: Motor Aneh! Desain Sporty Mesin Skutik

Dia mengaku, bantuan UMAK ini akan tetap dijalankan di tahun 2024 mendatang selama satu tahun.

Bantuan ini diberikan beragam sesuai dengan jumlah anggota keluarga, ada yang menerima 325 ribu dan ada 650 ribu.

Jumlah yang menerima 9.491 kk atau 16.406 jiwa. Program ini adalah untuk membantu mengurangi beban masyarakat miskin ekstrim.

Baca Juga: Morgen Faust Paladin Terkuat, Memiliki Sihir Yami Sukehiro

Dia berpesan kepada penerima manfaat untuk menggunakan bantuan dengan bijak dan manfaatkan dengan sebaik baiknya, untuk membeli kebutuhan pokok keluarga sehari-hari.

“Jangan gunakan untuk beli pulsa atau rokok!” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 6 Keunggulan Mitsubishi XFORCE
Next Article Harga Bekas Honda BR-V Lebih Murah dari Daihatsu Sigra Baru
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?