RELUNG.ID – Kantor pelayanan Samsat di Sumatera Selatan resmi tutup selama 11 hari sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, seiring libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Pelayanan akan kembali dibuka pada 8 April mendatang, dan diprediksi bakal diserbu wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan lonjakan pemohon pajak kendaraan tak bisa dihindari karena banyaknya kendaraan yang jatuh tempo di masa libur panjang.
“Untuk kendaraan yang jatuh tempo selama masa libur, pemilik bisa memanfaatkan layanan online seperti aplikasi SIGNAL agar tetap bisa membayar pajak tepat waktu,” kata Rizwan, Kamis (3/4/2025).
Sebagai bentuk keringanan, Bapenda Sumsel memberikan dispensasi bagi wajib pajak yang membayar secara offline pada hari pertama buka, yakni 8 April 2025. Pada tanggal tersebut, pembayaran tidak akan dikenai sanksi administrasi atau denda.
Namun, ia mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 8 April, tepatnya mulai 9 April 2025, maka denda dan sanksi administrasi akan diberlakukan sesuai aturan.
“Wajib pajak yang membayar pada 9 April akan dikenakan denda tahun berjalan. Jadi kami imbau manfaatkan keringanan ini dengan baik,” tegas Rizwan.
Selama masa penutupan, seluruh kantor Samsat dan sentra pelayanan di Sumsel berhenti beroperasi karena libur nasional dan cuti bersama, termasuk pada 28 Maret, 2–4 April, serta 7 April. Hari libur resmi mencakup Hari Raya Nyepi pada 29 Maret dan Idulfitri 1446 H pada 31 Maret–1 April.
Bapenda juga telah meminta seluruh pegawai hadir tepat waktu pada 8 April untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal bagi masyarakat. [THQ]

