RELUNG.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menegaskan akan menindak praktik pertambangan ilegal yang masuk dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 4,2 juta hektare lahan di Indonesia yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Menindaklanjuti perintah Presiden, Satgas sudah melakukan rapat berkali-kali dan memutuskan penertiban dimulai tanggal 1 September mendatang,” kata Febrie
IPPKH sendiri wajib dimiliki perusahaan atau instansi yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk tambang. Tanpa izin ini, aktivitas tambang dikategorikan ilegal dan bisa dipidana.
Sumsel Masuk Radar Operasi
Penertiban yang dilakukan Satgas PKH dikabarkan juga akan menyasar Provinsi Sumsel. Sumsel selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional.
Namun, di balik status itu, praktik pertambangan ilegal terus menghantui. Beberapa perusahaan diduga terlibat, mulai dari penambangan tanpa izin hingga pembukaan hutan produksi secara serampangan.
Salah satu yang disorot adalah PT Putra Hulu Lematang (PHL). Perusahaan ini disebut-sebut melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sah dan mendapat “backup” dari seorang kepala daerah.
Dugaan inilah yang membuat publik semakin geram, karena memperlihatkan adanya permainan politik di balik bisnis tambang ilegal.
Selain PHL, terdapat pula PT Aman Tobila Putra di Kabupaten Lahat yang dilaporkan tidak melaksanakan reklamasi pascatambang. Bekas galian tambang dibiarkan terbengkalai hingga memicu kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Nama lain yang ikut terseret adalah PT Tri Aryani, perusahaan tambang batu bara yang membuka jalan tambang melintasi kawasan Hutan Harapan di Musi Banyuasin dan Musi Rawas melalui grup perusahaannya. Aktivitas ini merusak ekosistem, mengganggu satwa liar, dan mencemari aliran sungai.
Terkait hal itu, Direktur Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mengatakan, praktik ilegal di sektor pertambangan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Kalaupun aktivitas tersebut masih berlangsung, artinya ada pembiaran yang dilakukan pemda.
“Kalau ada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan tapi masih berjalan, itu artinya bukan hanya lemahnya pengawasan, melainkan ada indikasi perlindungan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab, jangan justru membekingi,” tegas Rahmat, Jumat (30/8/2025).
Rahmat menambahkan, Satgas PKH harus berani menyentuh aktor-aktor politik lokal yang berada di balik praktik ilegal ini.
“Penertiban tidak boleh berhenti di level operator lapangan. Harus ada keberanian membongkar siapa pejabat atau kepala daerah yang bermain,” ujarnya.
Menurut Rahmat, masyarakat sudah lama dirugikan oleh tambang ilegal. Kerusakan jalan akibat angkutan batu bara, pencemaran sungai, hingga konflik lahan jadi bukti nyata.
“Rakyat hanya dapat dampak buruk, sementara keuntungan dikuasai segelintir pihak,” katanya.
Akademisi STISIPOL Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago, menilai pembentukan Satgas maupun Satgas PKH merupakan langkah tepat untuk menutup celah praktik ilegal. Ia menekankan bahwa tambang ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius.
“Kegiatan tambang ilegal seringkali menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Ada perebutan lahan, ada kelompok masyarakat yang kehilangan sumber mata pencaharian, sementara kesejahteraan tidak pernah meningkat,” jelas Ade.
Ade menilai kerusakan ekologis akibat tambang ilegal akan menjadi beban jangka panjang. “Lubang bekas tambang dibiarkan terbuka, reklamasi tidak dijalankan, air sungai tercemar, dan masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya. Negara dirugikan, rakyat juga dirugikan,” tegasnya.
Instruksi Presiden
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmen tegas menertibkan pertambangan ilegal. Dalam pidato kenegaraan di Senayan, 15 Agustus lalu, ia menyebut ada 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian mencapai Rp300 triliun.
“Setelah ini, kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya minta dukungan semua pihak. Jangan ada yang melindungi praktik ilegal ini,” kata Prabowo. (TIM)

