RELUNG.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyita ratusan hektare lahan negara yang dikuasai PT Musi Hutan Persada (MHP).
Tindakan tegas ini dilakukan dengan pemasangan plang peringatan di atas lahan seluas 792,47 hektare di Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (13/6/2025).
Lahan yang termasuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut terindikasi disalahgunakan. Bukannya ditanami tanaman kehutanan sesuai ketentuan, lahan itu diduga dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan tanpa izin.
“Kawasan ini seharusnya digunakan untuk budidaya tanaman hutan. Tapi kenyataannya, tidak ada aktivitas kehutanan di sana,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH.
Rido menyatakan, penertiban dilakukan demi menegakkan aturan dan menata kembali tata kelola lahan di kawasan hutan.
“Ini bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan kawasan hutan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Yang ditertibkan adalah areal kerja kehutanan yang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Pemasangan plang dipimpin langsung oleh Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI yang dikoordinatori Tasjrifin Muljana Abdul, SH, MH. Turut hadir dari Kejari PALI yakni Kasi Pidsus Enggi Elber, SH, MH dan Jaksa Fungsional Kresna Satia Nagara, SH. Dari pihak perusahaan, hadir Jasim Wijayanto selaku Staf Khusus Direktur Utama PT MHP dan sejumlah perwakilan karyawan. (KJR)

