RELUNG.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak yang sering berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Penertiban ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat keberadaan hewan ternak, seperti sapi dan kambing, di jalur padat tersebut.
“Jalinsum adalah jalur utama dengan lalu lintas yang sangat padat. Keberadaan ternak di jalan sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pengendara. Kami minta masyarakat lebih disiplin dalam mengawasi ternaknya,” ujar Kepala Satpol PP Muratara, Sumaedi, Minggu (5/1).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan melaksanakan razia khusus. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di jalan akan diamankan, dan pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2017 tentang pengelolaan hewan ternak.
Ternak besar (sapi, kerbau): Denda Rp100.000 per hari. Ternak kecil (kambing, domba): Denda Rp50.000 per hari.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika tetap abai, razia akan menjadi langkah terakhir,” tegas Sumaedi.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pengendara. Erwin, sopir truk asal Lampung, menyatakan:
“Semoga aturan ini diterapkan konsisten. Jangan sampai ada ternak di jalan, tapi tidak ada yang mengaku pemiliknya.”
Namun, beberapa warga memberikan masukan agar pemerintah menyediakan alternatif seperti kandang kolektif atau lahan penggembalaan khusus untuk mengurangi potensi kerugian bagi peternak.
“Ini penting supaya peternak tidak dirugikan,” kata Hendar, seorang peternak kerbau.
Dengan penertiban ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang abai terhadap aturan.[AYK]

