RELUNG.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) gencar melakukan patroli pengawasan di tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat urut modern tradisional, dan tempat hiburan lainnya yang menyelenggarakan live musik selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumsel, Aris Saputra, mengungkapkan bahwa mereka telah meminta kepada kabupaten/kota di Sumsel untuk melaksanakan patroli pengawasan ini.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi selama bulan Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel kepada Bupati Wali Kota.
SE tersebut meminta pemilik usaha atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi mulai dari H-1 hingga H+2 bulan Ramadan.
Menurut Aris, pemilik tempat hiburan telah memahami dan menerima SE tersebut, karena kebijakan ini telah berlaku sejak lama. Namun, jika tim patroli menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan, Satpol PP Sumsel akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Aris juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk menggunakan tirai agar tidak terlalu mencolok saat berjualan selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban selama bulan Ramadan.
Komitmen Satpol PP Sumsel dalam memastikan ketaatan terhadap kebijakan bulan Ramadan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, nyaman, dan memberikan khususnya bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.[RG]

