RELUNG.ID – Aksi tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu dan menewaskan korban Farel Anggara Putra (20) kini terus dilakukan pengembangan. Polisi juga kini tengah mengejar dua pelaku lainnya yaitu R dan HR.
Baca Juga: Simpang Macan Lindungan Palembang Ditutup hingga 15 Februari, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku ini kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantaran, terlibat dalam tawuran. Bahkan, berberan dalam tewasnya remaja 20 tahun tersebut. Berdasarkan hasil keterangan pelaku yang telah ditangkap, Pelaku R membacok korban sebanyak satu kali di punggung dengan celurit. Sedangkan, pelaku HR membacok paha kiri korban sebanyak satu kali.
“Ada lima pelaku yang terlibat dalam tewasnya korban, tiga diantaranya sudah ditangkap dan dua orang lagi masih DPO,” katanya.
Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap ketiga tersangka yakni Diki Apriansyah ditangkap Ogan Ilir, Ikbal di Jalan Ogan, sedangkan tersangka Reza ditangkap tidak lama kejadian. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Dengan peran yang hampir sama, kita kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
