Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Satu Rumah di Musi Rawas Jadi Tempat Penimbunan 490 Liter BBM Subsidi Ilegal
Hukum

Satu Rumah di Musi Rawas Jadi Tempat Penimbunan 490 Liter BBM Subsidi Ilegal

alwiBy alwi30/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Operasi illegal drilling gencar dilaksanakan Polres Musi Rawas. Kali ini, Polres Musi Rawas berhasil mengungkap aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Senin (28/11).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap Relly (37), warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel.

“Pelaku ditangkap karena melakukan penimbunam BBM subsidi jenis solar di rumahnya,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.

Dari pelaku Relly diamankan barang bukti (BB) berupa 11 jeriken ukuran 35 liter berisi 385 liter BBM jenis solar. Lalu mengamankan 10 jeriken ukuran 10 liter berisikan 100 liter BBM jenis solar dan 1 jeriken ukuran 5 liter berisikan 5 liter BBM jenis solar

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 490 liter BBM subsidi jenis solar,” ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan kalau pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya ke lapangan melakukan penyelidikan sekaligus penindakan. Tim yang turun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara bersama 6 personel Unit Pidsus dan gabungan dengan personel Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Sat Samapta Polres Mura.

Kemudian setibanya tim dilokasi, ternyata benar pelaku tertangkap tanyan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi di rumahnya. Selanjutnya pelaku ditangkap tanpa melalukan perlawanan. Dan pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas.

“Tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBersiap Tanggulangi Bencana, BPBD PALI Gembleng TRC
Next Article Seorang Lansia Ditemukan Tewas di Belakang Warung Kosong
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?