Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»SBS Tidak Pernah Disebut Dalam Rencana Akuisisi, Saksi Juga Ungkap Belum Pernah Beri Deviden ke PTBA
Hukum

SBS Tidak Pernah Disebut Dalam Rencana Akuisisi, Saksi Juga Ungkap Belum Pernah Beri Deviden ke PTBA

RiyadiBy Riyadi15/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sejumlah saksi dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT BMI di Pengadilan Negeri Palembang. (ist/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/1).

Dalam sidang itu terungkap, sejak diakuisisi pada 2015 lalu, PT SBS ternyata belum pernah sekalipun membagikan deviden atau keuntungan bagi induk usahanya. Seperti disampaikan oleh saksi Zulfikar Azhar yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama dua orang lain yang sama-sama mantan anggota tim akuisisi PT SBS, yakni Julismi dan Dede Kurniawan.

“Karena ekuitasnya masih negatif, hingga tahun 2022 belum dilakukan pembagian dividen. Dalam aturan, pembagian dividen tidak bisa dilakukan jika keuangan perusahaan masih negatif. Sebab syarat pembagian dividen itu kondisi ekuitasnya harus positif,” jelas Zulfikar saat dicecar pertanyaan oleh jaksa Riniyati Karnasih.

Baru pada September 2023, menurut Zulfikar kinerja laporan keuangan perusahaan berangsur membaik. “Sebab, di tahun itu, keuntungan perusahaan sudah mencapai Rp101 miliar,” kata Manajer Akuntan PTBA ini. Zulfikar juga menjelaskan bahwa proses dan rencana akuisisi anak usaha sudah tercantum dalam Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Anggaran Keuangan Perusahaan (RKAP) PTBA. Namun diakuinya, bahwa akuisisi itu tidak menyebutkan akan menyasar PT SBS. “Tidak disebutkan secara spesifik (akuisisi SBS),” katanya.

Jaksa terus mencecar saksi berikutnya yakni Dede Kurniawan, dengan lebih menitikberatkan pertanyaan terhadap proses terjadinya akuisisi. Diterangkan Dede, proses akuisisi PT SBS didapat setelah dilakukan kajian dari konsultan yang ditunjuk yakni Bahana Sekuritas.

“Kajian itu kami dapatkan dari konsultan dalam hal ini Bahana Sekuritas. Setelah itu kami lakukan pengumpulan dokumen legal dan perizinan terkait akuisisi saham. Sebelumnya juga dijelaskan dalam RJPP ada pengembangan usaha salah satunya bisnis penambahan dalam hal akuisisi perusahaan,” katanya. Lantas, kenapa PT SBS yang diakuisisi?

Dede menjawab bahwa hal ini berkaitan dengan strategi untuk menekan biaya produksi di bidang kontraktor jasa penambangan. “Memang tidak dijelaskan secara spesifik perusahaan mana yang akan di akuisisi (PT SBS). Tujuannya tentu untuk menguntungkan PTBA dalam melakukan produksi batubara yang selama ini tergantung dengan kontraktor pihak ketiga,” paparnya.

Apalagi seperti disampaikan oleh saksi berikutnya Julismi, yang merupakan mantan anggota Tim Akuisisi Bidang Pemeriksaan Alat Berat. Saat diakuisisi itu, menurutnya kondisi teknis peralatan yang dimiliki PT SBS masih layak operasi dalam skenario produksi.

Meskipun berikutnya, tim tersebut juga mengusulkan untuk melakukan revitalisasi (perbaikan) alat berat sebesar Rp35 miliar. “Kami pastikan kondisi peralatan riil dan pada tahun 2014, kami periksa ada 154 alat berat. Saat itu kami usulkan angka revitalisasi jika dilakukan perbaikan maka total anggarannya Rp35 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Gunadi Wibakso menyebut, keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan aturan. “Sudah dijelaskan dalam persidangan ketiga saksi telah menjelaskan secara rinci. Masing-masing telah menjelaskan sesuai bidangnya,” kata dia.

Sehingga pihaknya masih mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut terdapat kerugian negara Rp162 miliar yang ditimbulkan akibat akuisisi PT SBS tersebut. “Bagaimana PTBA bisa dikatakan seperti yang ada dalam dakwaan JPU mengalami kerugian jika sampai saat ini tidak ada pemeriksaan keuangan. Kami pun masih mempertanyakan ini, apa dasar penghitungan kerugian negara sampai sekarang kami belum dapatkan,” jelasnya usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut menyeret lima terdakwa. Yakni Milawarma, Nurtima Tobing, Anung Dre Prasetya, Syaiful Islam dan Radem Tjahyono Imawan. Kelimanya merupakan mantan petinggi PTBA yang terlibat proses akuisisi serta mantan pemilik PT SBS. [YIP]

Geledah Kantor PTBA Korupsi PTBA PTBA Sidang PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMahfud MD Minta Gen Z Hindari Pinjol dan Berikan Solusi: Datang ke Bank
Next Article CEO Apple, Tim Cook, Alami Pemotongan Gaji 40 Persen Akibat Penurunan Penjualan iPhone
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?