RELUNG.ID – Kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala di Perlintasan Sebidang Jalan Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa malam (8/4) lalu menyebabkan seorang asisten masinis, Abdillah Ramdan tewas.
Kecelakaan Kereta Api Commuter ini diduga akibat kelalaian sopir truk yang menerobos perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang melintas.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal mengambil langkah hukum untuk menuntut pengusaha dan sopir truk atas kecelakaan ini.
“Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang serta menewaskan salah satu awak kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (10/4).
Dia menjelaskan, sebelum kejadian klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan. Namun, truk nekat melintas. Akibatnya, kereta yang membawa sekitar 100 penumpang itu menabrak bagian belakang kanan truk, hingga menyebabkan kabin kemudi kereta ringsek parah karena benturan dengan muatan kayu gelondongan.
“Asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan di RS Semen Gresik. Sementara itu, masinis kereta mengalami luka serius akibat benturan keras dan masih dirawat intensif,” terangnya.
Mereka memastikan seluruh penumpang Commuter Line Jenggala selamat, bahkan 130 penumpang ini telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa dipastikan tidak terganggu karena lokasi kecelakaan berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.
“Kami akan menuntut pertanggungjawaban pidana dan ganti rugi kepada pengemudi serta pemilik truk ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api,” pungkasnya. (LWM)

