RELUNG.ID – Oknum bidan berinisial AG yang diduga menyebabkan mata seorang siswi SMP, Berlian Putri, menjadi buta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa bidan AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kesehatan sesuai dengan pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 11 September 2024, dengan laporan polisi nomor: LPB/755/VII/2024/SPKT.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Meski AG sudah menjadi tersangka, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ujar Sunarto.
Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka sedang dalam tahap perampungan oleh pihak kepolisian.[AYK]

