Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta, Oknum Bidan Jadi Tersangka
Hukum

Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta, Oknum Bidan Jadi Tersangka

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BS remaja SMP mengalami kebutaan diduga korban malpraktik oknum bidan /ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Oknum bidan berinisial AG yang diduga menyebabkan mata seorang siswi SMP, Berlian Putri, menjadi buta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa bidan AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kesehatan sesuai dengan pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 11 September 2024, dengan laporan polisi nomor: LPB/755/VII/2024/SPKT.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Meski AG sudah menjadi tersangka, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ujar Sunarto.

Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka sedang dalam tahap perampungan oleh pihak kepolisian.[AYK]

Mata Siswi Palembang Buta Oknum Bidan Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkun Kaskus Fufufafa Diduga Milik Gibran, Warganet Heboh dengan Tagar #GibranBocilPengecut
Next Article Irjen Andi Rian R Djajadi Ditunjuk Jadi Kapolda Sumsel, Begini Profilnya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?