RELUNG.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melimpahkan empat tersangka dan barang bukti dugaan korupsi proyek pembangunan kereta Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun 2016-2020 ke JPU Kejari Palembang, Kamis (28/11).
Keempat tersangka ini nantinya akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 28 November hingga 17 Desember di Rutan Pakjo Palembang.
Keempat tersangka ini yaitu T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi juga Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain penyerahan keempat tersangka, dilaksanakan juga pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
“Sesuai dengan arahan dari Kepala Kejati Sumsel bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan),” katanya.
Setelah dilaksanakan Tahap II ini penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang) dan selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas.
“Ini untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini sudah ada 5 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. Tahun 2016 sampai 2020.
Empat Tersangka T, IJH, SAP, dan BHW, dan Satunya tersangka yakni Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Kemenhub RI. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. (DNP)

