RELUNG.ID – Polrestabes Palembang berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Palembang.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap Opik Adinda Indra (18) warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Palembang, Selasa lalu (13/6).
Baca Juga: Spoiler Episode Kelima ‘King The Land’, Lee Junho Ajak YoonA Makan Malam Bersama
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat. Dimana, tersangka ini sudah menyebabkan keresahan atas ulahnya.
“Dari informasi ini, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran,” katanya.
Petugas kepolisian pun kemudian melakukan penyamaran dan memesan dua perempuan melalui aplikasi. Hal ini dilakukan untuk memancing tersangka. Kemudian, tersangka pun memberikan dua pilihan yang bernama PT dan ND.
Baca Juga: Anime Jujutsu Kaisen Bakal Diadaptasi Jadi Live Action Spesial
“Anggota unit PPA yang melakukan penyamaran datang ke TKP. Dan berjanji bertemu dengan PT dan ND di kamar 27,” terangnya.
Setelah menemui dua perempuan tersebut, anggota yang menyamar memberikan uang Rp500 ribu dengan perempuan yang bernama PT, lalu diberikan uang sejumlah Rp 100.000 diberikan kepada ND.
“Pancingan petugas berhasil dan langsung menangkap tersangka usai bertransaksi di di hotel dengan satu orang untuk sekali main,” terangnya.
Baca Juga: Single Solo Jungkook BTS ‘Seven’ Bakal Dirilis 14 Juli Mendatang
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk setiap kencan dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Sebulan ini kami sudah tujuh kali menjual perempuan,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat UU No 12 tentang peradangan orang dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: OnePlus Nord CE 3 Bakal Hadir Snapdragon 782G
Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah unit HP merk OPPO A5s warna hitam satu HP merek Infinix Hot 30i warna putih dan uang tunai senilai Rp500 ribu

