RELUNG.ID– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ichsan Porosi (IP), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya berinisial AP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Kendari menggelar perkara atas insiden yang terjadi saat Ichsan diduga digerebek oleh istrinya bersama seorang perempuan lain.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan Ichsan telah resmi menyandang status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
“Terlapor IP telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat,” ujar Welliwanto, Senin (3/8/2026).
Kasus bermula pada Minggu (2/8/2026) malam ketika istri sah Ichsan, CCR, bersama keluarganya mencegat mobil yang dikendarai Ichsan di sebuah perumahan di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Saat itu, Ichsan diduga berada di dalam mobil bersama seorang perempuan berinisial EW yang disebut merupakan aparatur sipil pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam peristiwa tersebut, adik kandung Ichsan berinisial AP diduga tertabrak kendaraan yang dikemudikan kakaknya saat ikut melakukan pencegatan. Korban mengalami patah kaki sebelah kiri serta sejumlah luka lainnya.
Polisi yang menerima laporan keributan langsung mendatangi lokasi dan membawa Ichsan, EW, serta CCR ke Polresta Kendari untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Ichsan sebagai tersangka.
Sementara itu, CCR mengaku pencegatan dilakukan setelah memergoki suaminya bersama EW. Ia menyebut perempuan tersebut merupakan sosok yang sama yang pernah digerebek bersama suaminya dalam peristiwa sebelumnya.
“Iya, perempuan ini lagi, yang pernah digerebek itu hari,” ujar CCR.
Di sisi lain, dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ichsan dan EW sebelumnya juga telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada pertengahan Juli 2026. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Saat dikonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya, Ichsan belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, ia meminta agar seluruh pertanyaan mengenai dugaan perselingkuhan disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga belum memberikan pernyataan terkait status hukum Ichsan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konawe Selatan, Annas Mas’ud, menyatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ichsan Porosi sendiri baru dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan pada 25 November 2025 dan belum genap satu tahun menjabat.[YKP]

