RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 060/138/Org/2025, mengatur jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Surat Edaran ini, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jumadi pada Jumat, 28 Februari 2025, juga mencakup instruksi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN dan Non-ASN selama bulan puasa.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sekda Jumadi juga mengumumkan bahwa kegiatan apel pagi yang biasanya dilaksanakan setiap Senin selama bulan Ramadan akan ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, Sekda juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk memastikan kinerja ASN dan Non-ASN tetap optimal selama bulan Ramadan.
“Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non-ASN di masing-masing instansi,” tegas Sekda dalam pengumuman tersebut.
Terkait dengan sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan, Sekda menyatakan bahwa masing-masing instansi diminta untuk menyesuaikan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor tersebut.
Aturan mengenai jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya Pasal 4, Poin 2.
Sekda berharap agar SE ini dapat dilaksanakan dengan baik dan mengingatkan seluruh pihak untuk tetap memperhatikan tanggung jawab dalam menjalankan tugas selama bulan Ramadan.
“Saya minta SE ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih atas perhatian semua pihak,” pungkas Sekda.[MZN]

