RELUNG.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, menegaskan bahwa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai peraturan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk mudik Lebaran,” ujar Edward saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Ia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan ini dan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika ingin mudik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan keteladanan yang baik bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi jika ingin mudik. Jika tidak memungkinkan, ada pilihan transportasi umum. Aturan ini harus dipatuhi sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan,” tegasnya.
Edward menilai bahwa mudik Lebaran merupakan agenda tahunan yang sudah dipahami oleh ASN. Oleh karena itu, ia optimistis aturan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Kami percaya seluruh ASN dapat menjalankan aturan ini dengan baik,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Edward menekankan pentingnya pengawasan dari setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap kepala OPD harus ikut mengawasi dan memastikan aturan ini dipatuhi di lingkungan Pemprov Sumsel,” tutupnya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan penggunaan kendaraan dinas dapat lebih disiplin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [THQ]

