Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sekda Sumsel Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha
Regional

Sekda Sumsel Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra. Foto : Dok. Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk kembali bekerja sesuai jadwal setelah libur panjang Idul Adha pada 6-9 Juni 2025. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) akan diterapkan.

“Ada aturan yang mengatur soal pemotongan tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika ada keterlambatan atau ketidakhadiran kerja tanpa keterangan. Kami berharap seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa,” ujar Edward Chandra, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, laporan absensi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjadi dasar evaluasi tingkat kehadiran ASN. Selain sanksi berupa pemotongan tukin, ASN yang melanggar aturan juga akan menerima teguran disiplin.

“Surat edaran sudah disampaikan ke seluruh OPD. Teguran akan diberikan jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Edward juga mengingatkan bahwa ASN wajib menaati jam kerja yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk alasan kelelahan setelah libur panjang, mengingat durasi libur dinilai sudah cukup untuk beristirahat.

“Libur sudah cukup panjang. Kami meminta ASN kembali fokus pada tugas dan fungsi masing-masing serta mematuhi jam kerja,” tegasnya.[THQ]

ASN Idul Adha Libur panjang Sekda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIsrael Klaim Temukan Jenazah Pemimpin Hamas Mohammed Sinwar di Terowongan Bawah Rumah Sakit Gaza
Next Article Heboh Nama Kapal Pengangkut Nikel ‘Dewi Iriana’ dan ‘JKW Mahakam’, Dikaitkan dengan Jokowi dan Istri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?