RELUNG.ID – Kekerasan terhadap kerja jurnalis kerap terjadi di era demokrasi.
Berdasarkan data, kekerasan terhadap jurnalis mencapai 61 kasus selama tahun 2022.
Demikian terungkap dalam aksi damai yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Rabu malam (3/5).
Baca Juga: 4 Cara Hilangkan Bau Mulut Secara Alami dengan Makanan
Aksi damai ini guna memperingati hari kebebasan pers sedunia yang digelar di Simpang DPRD Sumsel, di Jalan Radial Palembang.
“Aksi ini digelar dengan menyorot soal impunitas penegakkan hukum dan kasus-kasus kekerasan/kriminalisasi terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Palembang, Fajar Wiko.
Dia mengakui saat ini sering kali terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, alias mandeg.
“Padahal kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hak asasi manusia, namun juga mengancam kebebasan pers dan stabilitas demokrasi,” singkatnya.
Senada diungkapkan Ketua Divisi Advokasi AJI Palembang, Shinta Dwi Anggraini. Dia menambahkan, semua pihak mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat umum sudah seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers dalam bersuara.
“Jangan sampai ada lagi segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Entah itu kekerasan fisik, verbal, ancaman, doxing dan intimidasi dalam bentuk lainnya yang dapat mengganggu tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya ke masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Eida Mulai Membuka Hati dengan Boruto
Untuk diketahui, tingkat kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi tahun 2022 yaitu dari 61 kasus yang menyerang 97 orang jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media.
Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus. Berbagai jenis serangan dapat mengancam nyawa jurnalis.
Adapun jenis serangan tersebut meliputi kekerasan digital (15 kasus), kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), kekerasan verbal (10 kasus), kekerasan berbasis gender (3 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus) serta penyensoran (8 kasus).
Tercatat pula, sebagian besar pelaku kekerasan yakni sebanyak 24 kasus melibatkan aktor negara seperti, polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus).
Sedangkan aktor non-negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya, 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.
Hadir dalam aksi damai tersebut, PFI, IJTI, Walhi dan beberapa ormas serta organisasi media lainnya.

