RELUNG.ID – Peredaran uang palsu di Sumatera Selatan masih menjadi ancaman bagi sistem pembayaran dan aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2026, sebanyak 24.476 lembar uang palsu berhasil ditemukan dan dimusnahkan oleh Bank Indonesia bersama aparat penegak hukum.
Pemusnahan uang palsu dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah sekaligus mencegah uang palsu kembali beredar.
Data Bank Indonesia mencatat, pecahan Rp100.000 menjadi yang paling banyak dipalsukan dengan total 16.099 lembar. Disusul pecahan Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp75.000 sebanyak dua lembar, Rp2.000 sebanyak tiga lembar, dan Rp1.000 sebanyak dua lembar.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini mengatakan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran nasional.
“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi bersama seluruh anggota Botasupal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala BIN Daerah Sumsel, Sudadi, menilai kejahatan pemalsuan uang memiliki dampak yang lebih luas karena menyangkut kedaulatan negara.
“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak kejahatan yang mengancam kedaulatan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Bambang Pramono menjelaskan, uang yang dimusnahkan berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat, temuan perbankan saat menerima setoran nasabah, hingga hasil pemeriksaan uang yang disetorkan bank ke Bank Indonesia.
Meski jumlah temuan mencapai puluhan ribu lembar, Bambang menegaskan nilainya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total uang rupiah asli yang beredar di masyarakat.
“Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Bank Indonesia terus menggencarkan edukasi mengenai cara mengenali keaslian uang rupiah melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,”kata dia.
BI juga mengimbau masyarakat yang menemukan uang yang diragukan keasliannya agar segera menyerahkannya ke Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
“Apabila terbukti palsu, uang tersebut akan diamankan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan. Sebaliknya, jika dinyatakan asli, uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar,”kata dia.[THQ]

