RELUNG.ID – Polres Pidie telah melakukan pemeriksaan terhadap HM (70) yang merupakan pelaku penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui warga Bangladesh ini meraup sekitar Rp3 miliar.
Keuntungan tersebut sejak aksi penyelundupan dilakukannya bersama rekan-rekannya.
Baca Juga: Game Dyschronia: Chronos Alternate Bakal Jadi Versi PC
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, untuk setiap jiwa, mereka dibayar dari Rp7 juta hingga Rp14 juta untuk menyelundupkan imigran Rohingya dari Bangladesh-Myanmar ke Aceh.
“Total uang yang pelaku dapatkan yaitu sekitar Rp3 miliar,” kata Imam, Rabu kemarin (6/12).
Pelaku penyelundupan imigran Rohingya ini dijerat dengan pidana pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Hingga Akhir Tahun, Penumpang LRT Ditarget Tembus 4 Juta
Saat ini, polisi juga masih mencari tiga orang lainnya yang terlibat dalam sindikat penyelundupan orang tersebut.
Untuk diketahui, HM ini ditangkap berdasarkan penyelidikan pada pendaratan pengungsi Rohingya di Pidie beberapa waktu lalu.
Pada 8 November lalu dari Camp Corg Bazar Bangladesh ada dua kapal yang ingin berangkat ke perairan Indonesia.
Baca Juga: Penjualan Smartphone Lipat Pecahkan Rekor di Q3, Samsung Alami Penurunan Signifikan di Q4
“Kedua kapal itu yaitu Kapal Saber dan Kapal Zahangir,” kata Kapolres Pidie.
Kedua kapal itu, memang bertujuan ke Aceh. Namun pendaratan dijadwalkan berbeda. Pada tanggal 14 November lalu, Kapal Saber mendarat di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga dengan membawa sebanyak 194 imigran Rohingya.
Kemudian pada 15 November lalu, Kapal Zahangir mendarat di Pantai Gampong Brandeh, Kecamatan Batee, Pidie dan mengangkut 147 imigran Rohingya.
Baca Juga: ‘A Good Day To Be A Dog’ Bersaing Sengit dengan ‘Moon In The Day’ dalam Rating Penonton
Imam menyebutkan saat pendarataan pelaku HM bersama tiga rekannya sempat melarikan diri. Namun HM ditemukan dan ditangkap

