Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Pelaku Raup Uang Hingga Rp3 Miliar
Lifestyle

Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Pelaku Raup Uang Hingga Rp3 Miliar

alwiBy alwi07/12/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Pidie telah melakukan pemeriksaan terhadap HM (70) yang merupakan pelaku penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui warga Bangladesh ini meraup sekitar Rp3 miliar.

Keuntungan tersebut sejak aksi penyelundupan dilakukannya bersama rekan-rekannya.

Baca Juga: Game Dyschronia: Chronos Alternate Bakal Jadi Versi PC

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, untuk setiap jiwa, mereka dibayar dari Rp7 juta hingga Rp14 juta untuk menyelundupkan imigran Rohingya dari Bangladesh-Myanmar ke Aceh.

“Total uang yang pelaku dapatkan yaitu sekitar Rp3 miliar,” kata Imam, Rabu kemarin (6/12).

Pelaku penyelundupan imigran Rohingya ini dijerat dengan pidana pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Hingga Akhir Tahun, Penumpang LRT Ditarget Tembus 4 Juta

Saat ini, polisi juga masih mencari tiga orang lainnya yang terlibat dalam sindikat penyelundupan orang tersebut.

Untuk diketahui, HM ini ditangkap berdasarkan penyelidikan pada pendaratan pengungsi Rohingya di Pidie beberapa waktu lalu.

Pada 8 November lalu dari Camp Corg Bazar Bangladesh ada dua kapal yang ingin berangkat ke perairan Indonesia.

Baca Juga: Penjualan Smartphone Lipat Pecahkan Rekor di Q3, Samsung Alami Penurunan Signifikan di Q4

“Kedua kapal itu yaitu Kapal Saber dan Kapal Zahangir,” kata Kapolres Pidie.

Kedua kapal itu, memang bertujuan ke Aceh. Namun pendaratan dijadwalkan berbeda. Pada tanggal 14 November lalu, Kapal Saber mendarat di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga dengan membawa sebanyak 194 imigran Rohingya.

Kemudian pada 15 November lalu, Kapal Zahangir mendarat di Pantai Gampong Brandeh, Kecamatan Batee, Pidie dan mengangkut 147 imigran Rohingya.

Baca Juga: ‘A Good Day To Be A Dog’ Bersaing Sengit dengan ‘Moon In The Day’ dalam Rating Penonton

Imam menyebutkan saat pendarataan pelaku HM bersama tiga rekannya sempat melarikan diri. Namun HM ditemukan dan ditangkap

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGame Dyschronia: Chronos Alternate Bakal Jadi Versi PC
Next Article Nubia Z60 Ultra Mulai Debut 19 Desember, Flagship Tangguh dengan Fotografi Unggul
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?