Polres Muara Enim menangkap seorang petani Ferianto (32). Lantaran, kedapatan menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Akibat perbuatannya, warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Muara Enim diancam pidana pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang cipta Cipta Kerja.
“Pelaku ditangkap di kediamannya,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra, Jumat (25/11).
Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, yang mana pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di setiap SPBU yang ada di muara Enim dalam sehari sebanyak 2 kali.
Mendapati adanya laporan tersebut, Unit III Satreskrim polres Muara Enim yang di pimpin langsung oleh IPTU Erwin langsung melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut. Saat melakukan pemantauan pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan minyak jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil tersebut kemudian dipindahkan ke dalam derigen ukuran 10 liter sampai dengan 20 liter,
“Rencananya BBM jenis solar subsidi tersebut akan dijualkan kembali kepada masyarakat seharga Rp9 ribu per liter, atas kejadian tersebut pelaku diamankan di polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Kemudian dari tangan pelaku, diamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, 5 (lima) derigen ukuran 10 liter berisikan BBM Jenis Solar, 1(satu) derigen ukuran 20 Liter berisikan BBM jenis solar, 1 ( satu) buah kunci ukuran 17, 1 ( satu) buah corong minyak, 2 ( dua) buah ember dan 1 (satu) buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU.
“Selanjutnya kami membuat laporan Membuat Laporan Polisi Model A, pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, menyita Barang Bukti, Lengkapi Mindik dan melakukan Pemberkasan serta mengirimkan BP ke JPU,” pungkasnya.
