Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti alias Naura yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Akhirnya divonis bersalah dalam Kasasi yang diajukan Kejari Palembang.
Dikutip dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat (9/12), putusan kasasi nomor 1211/K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani majelis hakim Kasasi diketuai Eddy Army SH MH.
Dalam amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Selain itu terdakwa Al Naura Karima Pramesti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.
Kuasa Hukum Pelapor penipuan investasi bodong, SF sangat mengapresiasi terhadap putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naura. Dengan vonis ini tentunya berdampak positif bukan hanya dirinya. “Vonis tersebut juga berdampak positif bagi semua korbannya yang merasa dirugikan terdakwa,”ujarnya
Sebelumnya terdakwa Naura beberapa waktu lalu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang diputus pidana 2,5 tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok butik dan pakaian.
Tidak terima dengan putusan itu, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, dengan amar mementahkan putusan PN Palembang, dan membebaskan terdakwa Naura.
Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
