Bijaj (27) warga Jalan Pengadilan Tinggi Blok B Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang harus berurusan dengan Polsek Kalidoni. Lantaran, telah melakukan aksi pencurian motor terhadap korban Tri Wulandari (23).
Kejadian ini bermulai, saat korban yang tercatat warga Jalan Pasundan, RT 34, RW 07, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini bertamu ke rumah temannya Ana (18) di Jalan Mayor Zein, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat itu, korban memarkirkan motornya Honda BeAT Nopol BG 4608 AFC tepat di depan lorong Sukarame. Diduga disaat itulah, pelaku bersama tiga rekannya mendekati motor korban, dan langsung melancarkan aksi mereka dengan merusak stop kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lancar, setelah korban hendak pulang terkejut melihat kondisi stop kontak motornya telah rusak dengan ada kunci letter T tertancap.
Atas peristiwa tersebut, korban bersama temannya tersebut mendatangi mapolsek kalidoni palembang melaporkan peristiwa tersebut.
“Lalu kami menyarankan agar korban menunggu dirumah temannya sedangkan sepeda motor masih ditinggalkan ditempat semula,” kata Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, Sabtu (19/11).
Itu dilakukan untuk memancing pelaku keluar kembali mengambil kendaraan milik korban.
“Sementara anggota kami menunggu tidak jauh dari motor sambil mengamati apabila pelaku yang telah merusak kunci motor korban datang kembali untuk mengambil motor tersebut,” katanya.
Kurang lebih 30 menit, menunggu tersangka Bijai kembali datang mendekati motor kemudian langsung mengambil motor tersebut lalu kabur dengan cepat membawa motor korban.
“Kemudian anggota langsung mengikuti sampai kerumah pelaku, ketika berada didepan rumahnya pelaku berhasil kita tangkap,” katanya.
Akibat perbuatannya polisi mengamankan barang bukti berupa Kunci Letter T, serta satu unit sepeda motor milik korban.
“Untuk tersangka, kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun,” katanya.
