RELUNG.ID- Sherly, putri sulung mendiang Mpok Alpa, akhirnya menghadiri sidang penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026), setelah sembilan hari dikabarkan tidak diketahui keberadaannya.
Kehadiran Sherly sekaligus mengakhiri kekhawatiran ayahnya, Aji Darmaji.
Aji mengaku sempat cemas ketika Sherly pergi dari rumah tanpa pemberitahuan. Namun kekhawatiran tersebut mulai mereda setelah komunikasi kembali terjalin.
“Tiga hari lebih, mau sembilan harian. Khawatir, tapi kan sudah mulai chat. Pas di-chat itu saya sudah tenang,” ujar Aji kepada wartawan.
Ia bersyukur putrinya tidak mengalami masalah serius selama berada di luar rumah. Menurut Aji, Sherly sudah cukup dewasa dan kemungkinan memiliki urusan pribadi.
“Artinya bukan masalah yang berat. Namanya anak sudah agak dewasa, mungkin punya teman atau kegiatan lain,” katanya.
Kuasa hukum Aji Darmaji, Zaki Ramdani, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Sherly sebelumnya karena sedang berada di rumah temannya dan tetap menjalani aktivitas perkuliahan.
“Kemarin Sherly ada di tempat temannya. Ada juga urusan belajar karena masih kuliah,” jelas Zaki.
Zaki menambahkan, pihak keluarga dan kuasa hukum telah memberikan penjelasan secara rinci kepada Sherly terkait proses hukum penetapan ahli waris, agar tidak terpengaruh isu atau asumsi yang berkembang.
“Kami jelaskan secara detail supaya dia mengerti. Alhamdulillah sekarang sudah paham,” ujarnya.
Pihak keluarga menegaskan tidak ada konflik internal dalam proses penetapan ahli waris. Seluruh rangkaian persidangan disebut berjalan aman dan kondusif.
“Tidak ada hal-hal yang ribut atau merugikan. Aman semuanya,” tegas Aji.
Pantauan di lokasi, Aji Darmaji hadir lebih dulu bersama tim kuasa hukumnya, kemudian disusul Sherly. Sherly tampak mengenakan kemeja cokelat dan masker, serta enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.
Meski demikian, Sherly memastikan kondisinya dalam keadaan baik.
“Baik-baik,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, sidang penetapan ahli waris merupakan proses hukum di Pengadilan Agama untuk menetapkan secara resmi pihak-pihak yang berhak atas harta warisan seseorang yang telah meninggal dunia. Penetapan ini bertujuan mencegah potensi sengketa warisan di kemudian hari.[YKP]

