RELUNG.ID – Persoalan tumpang tindih lahan akibat belum disertifikasi kerap terjadi di dua desa yaitu Desa Tebing Tinggi dan Desa Jati Mulya, Musirawas Utara (Muratara).
Namun, kini pemerintah resmi menyerahkan sertifikat hak milik lahan perkebunan ini kepada warga di dua desa tersebut.
Warga di dua desa tersebut merupakan asli Suku Anak Dalam (SAD).
Baca Juga: Cerita Slamet Saat Nenek Rohaya Meninggal Dunia
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru.
Dia mengatakan, ada 16 sertifikat yang diserahkan kepada warga. Rinciannya, 13 sertifikat diberikan kepada 516 kepala keluarga (KK) di Desa Tebing Tinggi dan 3 sertifikat diberikan untuk 246 KK yang ada di Desa Mulya Jaya.
“Setiap sertifikat diberikan kepada masyarakat secara berkelompok. Mudah-mudahan lahan ini dapat dimanfaatkan untuk perkebunan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Suzuki S-Presso Mobil Temurah Cicilan Rp2 Jutaan
Dia mengatakan, terealisasinya impian masyarakat tersebut merupakan upaya dan koordinasi semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri dan unsur lainnya.
“Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati, dan pihak lainnya terus berupaya membantu menyelesaikan persoalan ini,” singkatnya.

