“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 3 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Karena akan dikenakan sanksii pidana, serta menimbukan dampak buruk secara nasional serta global,” pungkasnya. (ANS)
1 2

