RELUNG.ID – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali mencuat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya klaim dari pihak lain, termasuk kelompok yang dikaitkan dengan Rosario de Marshal alias Hercules.
Ara, sapaan Maruarar, menekankan bahwa siapa pun yang menempati tanah negara harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Setiap pihak yang menduduki tanah negara harus bisa menunjukkan legalitasnya,” ujarnya dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa lahan di sekitar Stasiun Tanah Abang tersebut bukan milik negara. Menurutnya, pemerintah telah melakukan penelusuran legalitas melalui Kementerian ATR/BPN.
Maruarar bahkan mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk memastikan status lahan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset negara.
Di sisi lain, pihak Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) menyatakan memiliki dasar klaim atas lahan tersebut. Mereka mengaku mendapat mandat dari ahli waris bernama Sulaiman Effendi yang memegang dokumen lama berupa Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923.
Perwakilan hukum GRIB Jaya, Wilson Collin, menolak tudingan bahwa pihaknya menduduki lahan secara ilegal. Ia menegaskan bahwa ahli waris tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk PT Kereta Api Indonesia.
“Kalau belum pernah ada transaksi pelepasan, maka tidak tepat disebut pendudukan ilegal,” ujarnya.
Sengketa ini semakin kompleks karena PT Kereta Api Indonesia juga mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan pada 2008.
Dengan adanya klaim dari kedua pihak, penyelesaian sengketa lahan di Tanah Abang diperkirakan akan berlanjut melalui jalur hukum untuk menentukan kepemilikan yang sah. (vid)

