RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2024 Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Berdasarkan kesepakatan BPIH 2024 yaitu sebesar Rp93,4 juta. Dimana, jemaah haji 2024 hanya membayar sebesar Rp56,04 juta.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Raker Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Ini 5 Zodiak Suka Menolong, Baik Banget Tidak Hitungan
“Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen,” kata Menag Yaqut, Senin (27/11).
Menag Yaqut menyampaikan, bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Baca Juga: Ini 5 Cara Atasi Skincare Tidak Cocok dengan Kulit
“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” pungkasnya.

