Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mencatat sepanjang tahun 2022, sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) telah dideportasi, hal ini dikarenakan WNA tesrebut melanggar perizinan tinggal di Palembang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, ketujuh WNA yang dideportasi ini berasal dari Negara Malaysia sebanyak tiga orang, lalu satu orang dari Turki, satu orang dari Republik Rakyat Tiongkok, satu orang Korea Selatan dan satu orang dari Thailand.
“Jadi yang paling banyak itu dari Malaysia,” katanya, Senin (26/12).
Dia menjelaskan, sejak dua tahun terakhir, memang perizinan tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas mengalami kenaikan. Dimana rinciannya, semua izin di tahun 2021 berjumlah 734 izin dan di tahun 2022 ada 884 jadi persentase kenaikan 20,44 persen.
“Tapi, izin tinggal tetap mengalami penurunan,” tegasnya.
Selain itu, saat ini terjadi peningkatan permohonan pembuatan paspor. Pada jenis layanan tersebut dari Tahun 2021-2022 ada persentase kenaikan, terlihat dari paspor 48 halaman pada tahun 2021 ada 4.567. Sementara permohonan di tahun 2022 berjumlah 37.152, sehingga terlihat ada kenaikan 713,49 persen.
Peningkatan ini mencakup pembuatan paspor jemaah haji tahun 2022, dan juga telah dibuka tempat pemeriksaan di luar negeri maupun di Indonesia. “Itu sudah termasuk jumlah permohonan paspor jamaah haji. Selain itu peningkatan juga terjadi karena telah dibuka tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia maupun di luar negeri,” pungkasnya.

