RELUNG.ID – Redi (23) terpaksa ditangkap ke Polres Lubuklinggau. Lantaran, telah melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya yaitu Ujang Romli (64).
Akibat penganiayaan tersebut, sang ayah harus mengalami luka di bagian pelipis kanan hingga berdarah. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kirinya.
“Tersangka ditangkap saat berada disekitar pasar Lubuklinggau, tersangka juga mengakui perbuatannya karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap orangtuanya dalam hal ini ayah kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Rabu (25/12).
Dari keterangan tersangka, kejadian ini terjadi di rumah korban di Jalan Perumnas Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tersangka yang berada di rumah bersama dengan korban. Dimana pelaku dinasehati oleh korban.
Kemudian, mendengar nasehat tersebut membuat tersangka emosi dan langsung masuk kedalam kamar untuk mencari senjata tajam (Sajam) jenis parang. Lalu tersangka dicegah oleh kakak perempuannya bernama Rita
“Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap kakak perempuannya. Namun saat hendak melakukan pemukulan tersebut, korban tiba-tiba masuk kedalam rumah,” katanya.
Tersangka yang emosi langsung menarik badan korban serta merangkulnya. Hingga, tersangka memukul wajah korban dan membuat korban terjatuh ke lantai.
“Beruntung kejadian ini didengar menantu korban dan melerainya. Korban kemudian langsung dibawa ke RS untuk dilakukan visum,” pungkasnya. (ANS)

