Polres Musi Rawas mencatat selama tahun 2022, tindak pidana Pencurian dengna Pemberatan (Curat), Curanmor, Curas, Anirat, Pemerkosaan dan pencabulan mengalami peningkatan. Hampir setiap 19 jam tindak pidana tersebut terjadi di Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, di tahun 2022 ini Jumlah Tindak Pidana (JTP) mengalami peningkatan yakni dari semula 392 kasus di tahun 2021. Kini menjadi 448 kasus di tahun 2022. Sedangkan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) juga mengalami peningkatan, dari semula hanya 425 kasus di tahun 2021. Kini, meningkat menjadi 471 kasus yang berhasil diselesaikan.
“Di tahun 2022 ini juga, resiko kejahatan terhadap penduduk juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu,” katanya dikutip dari siaran pers SMSI, Minggu (1/1).
Berdasarkan data, resiko kejahatan di Musi Rawas tahun 2021 hanya 96 orang. Sedangkan di tahun 2022 menjadi 109 orang. Selain itu, selang waktu kejahatan juga semakin cepat dari semula 23 jam 19 menit per satu tindak pidana tahun 2021. Kini menjadi 19 jam 45 menit untuk satu tindak pidana yang terjadi di Musi Rawas.
Anev kejahatan yang menonjol dari perkara curat curanmor, curas, anirat, perkosaan ataupun pencabulan. Untuk perkara curat meningkat dari 94 kasus di tahun 2021 menjadi 140 kasus, kemudian perkara curanmor juga meningkat dari dua tindak pidana menjadi pidana tiga perkara. Lalu, curas dari 13 kasus menjadi 17 kasus. Sedangkan, perkara anirat dari 26 kasus menjadi 34 kasus, Sedangkan, pemerkosaan dari 20 kasus menjadi 25 kasus.
“Alhamdulillah semua perkara menonjol ini, semuanya terungkap tidak ada uutang di 2022,” pungkasnya.
