RELUNG.ID – Kepala KPP Pratama Prabumulih, Andi Mujahid menegaskan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Jika telat atau tidak menyampaikan maka akan diberikan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
“Penyampaian SPT Tahunan WP OP memiliki batas waktu hingga 31 Maret. Sedangkan, untuk WP Badan hingga 30 April,” katanya saat melakukan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2023 Sekaligus Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2022 di Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (8/3).
Baca Juga: Fix! Drakor ‘Only God Knows Everything’ Diperankan Shin Seung Ho, Han Ji Eun, dan Jun So Min
Dia menegaskan, sanksi WP Orang Pribadi (OP) sebesar Rp100 ribu pertahun, kalau WP Badan sebesar Rp1 juta pertahun. Bahkan, jika memenuhi syarat maka dapat dipidanakan. Hal ini sesuai dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” terangnya.
Jika WP tidak melapor lebih dari setahun maka akan dikenakan denda akumuluasi per tahun. Meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya. Misalnya, jika WP tidak melapor SPT dua tahun sebelumnya berturut-turut, WP bisa melaporkan SPT tersebut di tahun ketiga, sehingga penyampaian SPT menjadi 3 kali dalam satu waktu. Untuk bayar denda WP bisa ke Bank Persepsi yakni bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu atau bisa melalui mobile banking.
“Nanti jika batas waktu SPT berakhir, barulah nama-nama yang tidak atau terlambat melaporkan SPT akan diterbitkan tagihan dendanya ke WP masing-masing,” ujarnya.
Sejauh ini, dia mencatat jumlah WP yang wajib lapor di bawah wilayah KPP Pratama Prabumulih (Muara Enim, Prabumulih dan PALI) yaitu sebanyak 66 ribu WP. Sisanya secara ketentuan tidak wajib lapor karena dibawah penghasilannya dibawah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Non Efektif yakni tidak sudah punya penghasilan lagi dan sebagainya.
Baca Juga: Dua Adegan Film John Wick Chapter 4 Tersulit Dimainkan Keanu Reeves
Jika merujuk tahun 2022 lalu, WP OP yang melaporkan SPTnya malah diatas 100 persen sebab ada yang tidak wajib lapor malah ikut juga melaporkan. Sedangkan untuk target pendapatan dari pajak tahun
2023 sebesar Rp 2,3 Triliun, ini lebih tinggi dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp 2,1 Triliun. Meski target pajak naik, namun dengan kondisi perekonomian saat ini,
“Kami optimis target ini dapat tercapai seperti dari sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, perhutanan dan sektor lainnya,” pungkasnya.

