Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Siap-siap, Tak Lapor SPT Tahunan Disanksi Pidana!
Regional

Siap-siap, Tak Lapor SPT Tahunan Disanksi Pidana!

alwiBy alwi08/03/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepala KPP Pratama Prabumulih, Andi Mujahid menegaskan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Jika telat atau tidak menyampaikan maka akan diberikan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

“Penyampaian SPT Tahunan WP OP memiliki batas waktu hingga 31 Maret. Sedangkan, untuk WP Badan hingga 30 April,” katanya saat melakukan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2023 Sekaligus Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2022 di Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (8/3).

Baca Juga: Fix! Drakor ‘Only God Knows Everything’ Diperankan Shin Seung Ho, Han Ji Eun, dan Jun So Min

Dia menegaskan, sanksi WP Orang Pribadi (OP) sebesar Rp100 ribu pertahun, kalau WP Badan sebesar Rp1 juta pertahun. Bahkan, jika memenuhi syarat maka dapat dipidanakan. Hal ini sesuai dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” terangnya.

Jika WP tidak melapor lebih dari setahun maka akan dikenakan denda akumuluasi per tahun. Meski terkena denda administrasi, WP tetap harus melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya. Misalnya, jika WP tidak melapor SPT dua tahun sebelumnya berturut-turut, WP bisa melaporkan SPT tersebut di tahun ketiga, sehingga penyampaian SPT menjadi 3 kali dalam satu waktu. Untuk bayar denda WP bisa ke Bank Persepsi yakni bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu atau bisa melalui mobile banking.

“Nanti jika batas waktu SPT berakhir, barulah nama-nama yang tidak atau terlambat melaporkan SPT akan diterbitkan tagihan dendanya ke WP masing-masing,” ujarnya.

Sejauh ini, dia mencatat jumlah WP yang wajib lapor di bawah wilayah KPP Pratama Prabumulih (Muara Enim, Prabumulih dan PALI) yaitu sebanyak 66 ribu WP. Sisanya secara ketentuan tidak wajib lapor karena dibawah penghasilannya dibawah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Non Efektif yakni tidak sudah punya penghasilan lagi dan sebagainya.

Baca Juga: Dua Adegan Film John Wick Chapter 4 Tersulit Dimainkan Keanu Reeves

Jika merujuk tahun 2022 lalu, WP OP yang melaporkan SPTnya malah diatas 100 persen sebab ada yang tidak wajib lapor malah ikut juga melaporkan. Sedangkan untuk target pendapatan dari pajak tahun
2023 sebesar Rp 2,3 Triliun, ini lebih tinggi dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp 2,1 Triliun. Meski target pajak naik, namun dengan kondisi perekonomian saat ini,

“Kami optimis target ini dapat tercapai seperti dari sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, perhutanan dan sektor lainnya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFix! Drakor ‘Only God Knows Everything’ Diperankan Shin Seung Ho, Han Ji Eun, dan Jun So Min
Next Article Sinopsis Film ‘Three Evil Island’, Tayang Perdana Tahun Ini!
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?