RELUNG.ID – Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan hunian mewah dengan beragam tipe dan fasilitas.
Diduga salah satu bangunan mewah tersebut dihuni oleh napi koruptor Jimmy Masrin. Hal ini juga diperkuat dari foto yang dipajang di rumah dalam Lapas Kelas II A Cibinong ini.
“Dikunci, ada orangnya ini,” kata salah satu perempuan dari Ombudsman yang memergoki penghuni hunian mewah di lapas Cibinong tersebut.
“Ini ni beliau yang tadi, ini fotonya, beliau namanya pak Jimmy,” terang perempuan tersebut.
Meski demikian, temuan tersebut disanggah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen PAS Jawa Barat, Yudi Suseno. Menurutnya, fasilitas bangunan yang ditemukan saat sidak merupakan Rumah Dinas Jabatan serta area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi warga binaan.
“Pertama adalah lokasi yang dimaksud oleh tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yaitu dulu yang namanya SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi). Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi.
Terdapat 11 unit rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat lapas, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Meski demikian, tim internal Ditjen PAS tetap menerjunkan tim untuk menyelidiki temuan ini.
“Kami berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan fungsi fasilitas asimilasi tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui, Jimmy Masrin merupakan Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jimmy mendapatkan hukuman 10 tahun penjara setelah upaya di tingkat kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 13 Juni 2026 lalu.
Majelis hakim banding menilai peran Jimmy dalam perkara korupsi fasilitas kredit LPEI tidak dapat dipandang ringan. Selain pidana penjara, Jimmy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 32,69 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan tahun. (vid)

