RELUNG.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024–2025 kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Kepala Dinas PUPR OKU nonaktif, Nopriansyah, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, menyebut adanya permintaan uang dari Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah yang berkaitan dengan sengketa Pilkada.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025), Nopriansyah mengaku diminta Teddy mencarikan pinjaman uang Rp300 juta untuk keperluan biaya saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada OKU.
“Pak Teddy saat itu masih calon bupati. Dia minta saya mencarikan pinjaman Rp300 juta, katanya untuk biaya saksi yang akan dihadirkan di sidang MK di Jakarta,” ujar Nopriansyah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.
Uang tersebut, lanjut Nopriansyah, didapat dengan meminjam dari dua rekanan proyek Dinas PUPR OKU, yakni Ujang dan Reza. “Saya bawa tunai uang itu ke hotel di Jakarta dan menyerahkannya kepada ajudan Pak Teddy di lobi,” ungkapnya.
Saat ditanya JPU apakah peminjaman uang tersebut didasari dengan dokumen perjanjian, Nopriansyah menjawab, “Tidak ada hitam di atas putihnya.”
KPK juga menggali keyakinan Nopriansyah bahwa uang itu benar-benar diterima oleh Teddy. “Setelah saya serahkan ke ajudannya, saya langsung telpon. Ajudannya bilang, ‘Sudah Pak, sudah selesai diserahkan’. Dan setelah itu, Pak Teddy tidak pernah tanya lagi,” ujar dia.
JPU KPK kemudian menampilkan bukti berupa isi percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya kode “Bos T” dan “Bos N”. Nopriansyah menyatakan bahwa kode “Bos T” mengacu pada Teddy Meilwansyah, sementara “Bos N” diakuinya sudah lupa.
“Hal ini akan kami dalami lebih lanjut dalam persidangan perkara tersangka Nopriansyah nanti,” kata JPU.
KPK diketahui telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat orang masih dalam tahap penyidikan, yakni Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Sementara dua lainnya, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dulu diseret ke pengadilan.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek Pokir. Fakta di persidangan menguatkan indikasi bahwa proyek pengadaan digunakan sebagai sumber dana politik tanpa dasar hukum yang sah. (YIP)

