Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Dugaan Korupsi Pokir di Dinas PUPR OKU, Saksi Sebut Teddy Meilwansyah Minta Carikan Rp300 Juta
Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Pokir di Dinas PUPR OKU, Saksi Sebut Teddy Meilwansyah Minta Carikan Rp300 Juta

alwiBy alwi25/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024–2025 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025). (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024–2025 kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Kepala Dinas PUPR OKU nonaktif, Nopriansyah, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, menyebut adanya permintaan uang dari Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah yang berkaitan dengan sengketa Pilkada.

Baca juga :   ICW Soroti Status Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Picu “Efek Bola Salju”

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025), Nopriansyah mengaku diminta Teddy mencarikan pinjaman uang Rp300 juta untuk keperluan biaya saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada OKU.

“Pak Teddy saat itu masih calon bupati. Dia minta saya mencarikan pinjaman Rp300 juta, katanya untuk biaya saksi yang akan dihadirkan di sidang MK di Jakarta,” ujar Nopriansyah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Uang tersebut, lanjut Nopriansyah, didapat dengan meminjam dari dua rekanan proyek Dinas PUPR OKU, yakni Ujang dan Reza. “Saya bawa tunai uang itu ke hotel di Jakarta dan menyerahkannya kepada ajudan Pak Teddy di lobi,” ungkapnya.

Baca juga :   KPK Periksa Yaqut, Sinyal Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji?

Saat ditanya JPU apakah peminjaman uang tersebut didasari dengan dokumen perjanjian, Nopriansyah menjawab, “Tidak ada hitam di atas putihnya.”

KPK juga menggali keyakinan Nopriansyah bahwa uang itu benar-benar diterima oleh Teddy. “Setelah saya serahkan ke ajudannya, saya langsung telpon. Ajudannya bilang, ‘Sudah Pak, sudah selesai diserahkan’. Dan setelah itu, Pak Teddy tidak pernah tanya lagi,” ujar dia.

JPU KPK kemudian menampilkan bukti berupa isi percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya kode “Bos T” dan “Bos N”. Nopriansyah menyatakan bahwa kode “Bos T” mengacu pada Teddy Meilwansyah, sementara “Bos N” diakuinya sudah lupa.

Baca juga :   KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan, Status Sempat Jadi Sorotan Publik

“Hal ini akan kami dalami lebih lanjut dalam persidangan perkara tersangka Nopriansyah nanti,” kata JPU.

KPK diketahui telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat orang masih dalam tahap penyidikan, yakni Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Sementara dua lainnya, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dulu diseret ke pengadilan.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek Pokir. Fakta di persidangan menguatkan indikasi bahwa proyek pengadaan digunakan sebagai sumber dana politik tanpa dasar hukum yang sah. (YIP)

Bupati OKU Korupsi Pokir OKU KPK OTT KPK di OKU Teddy Meilwansyah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article19 Juli, Anime Kaiju No 8 Season Kedua Bakal Tayang Perdana di Indonesia
Next Article Miliki Senpi Ilegal, Warga Aur Duri Dibekuk Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?