RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menggelar sidang perdana gugatan tujuh mantan pekerja PT Mentari Subur Abadi (MSA) atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Senin (24/2).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Palembang tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Namun, karena pihak tergugat PT MSA tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu.
Kuasa hukum penggugat, Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang Irawan dari LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Selatan, menyayangkan ketidakhadiran tergugat yang menyebabkan sidang harus ditunda.
“Iya, hari ini seharusnya sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda dua minggu. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Irham seusai persidangan.
Irham menjelaskan bahwa para penggugat merupakan tujuh pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT MSA sebagai tenaga keamanan dan tenaga perawatan. Namun, pada 2023, perusahaan menawarkan perjanjian kerja tertulis sebagai pekerja kontrak (PKWT) tanpa menghitung masa kerja sebelumnya sebagai pekerja tetap (PKWTT).
“Akibatnya, status PKWTT mereka hilang, dan masa kerja dihitung ulang sejak mereka menandatangani perjanjian baru. Padahal, PKWTT memiliki hak seperti karyawan tetap, sehingga mereka menolak menandatangani perjanjian tersebut,” jelasnya.
Karena menolak menandatangani perjanjian, lanjut Irham, perusahaan melarang ketujuh pekerja untuk kembali bekerja.
“Padahal, mereka masih ingin bekerja. Namun, salah satu oknum perusahaan melarang mereka. Kasus ini sudah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Muba, dan sudah ada anjuran dari mediator, tetapi belum ada kesepakatan,” tambahnya.
Atas dasar itu, tujuh mantan pekerja PT MSA menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.PLG.
“Jika memang mereka diberhentikan, perusahaan seharusnya memberikan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Irham. (DNP)

