Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Perdana Gugatan PHK PT MSA Ditunda, Penggugat Kecewa
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PHK PT MSA Ditunda, Penggugat Kecewa

ADMINBy ADMIN24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menggelar sidang perdana gugatan tujuh mantan pekerja PT Mentari Subur Abadi (MSA) atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Senin (24/2).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Palembang tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Namun, karena pihak tergugat PT MSA tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu.

Kuasa hukum penggugat, Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang Irawan dari LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Selatan, menyayangkan ketidakhadiran tergugat yang menyebabkan sidang harus ditunda.

“Iya, hari ini seharusnya sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda dua minggu. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Irham seusai persidangan.

Irham menjelaskan bahwa para penggugat merupakan tujuh pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT MSA sebagai tenaga keamanan dan tenaga perawatan. Namun, pada 2023, perusahaan menawarkan perjanjian kerja tertulis sebagai pekerja kontrak (PKWT) tanpa menghitung masa kerja sebelumnya sebagai pekerja tetap (PKWTT).

“Akibatnya, status PKWTT mereka hilang, dan masa kerja dihitung ulang sejak mereka menandatangani perjanjian baru. Padahal, PKWTT memiliki hak seperti karyawan tetap, sehingga mereka menolak menandatangani perjanjian tersebut,” jelasnya.

Karena menolak menandatangani perjanjian, lanjut Irham, perusahaan melarang ketujuh pekerja untuk kembali bekerja.

“Padahal, mereka masih ingin bekerja. Namun, salah satu oknum perusahaan melarang mereka. Kasus ini sudah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Muba, dan sudah ada anjuran dari mediator, tetapi belum ada kesepakatan,” tambahnya.

Atas dasar itu, tujuh mantan pekerja PT MSA menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.PLG.

“Jika memang mereka diberhentikan, perusahaan seharusnya memberikan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Irham. (DNP)

Gugatan PHK PHK Sepihak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRibuan Pelanggan Terdampak! Tirta Musi Palembang Setop Distribusi Air Bersih 12 Jam
Next Article Dituduh Bawa Kabur Uang, Ibu Muda di Palembang Dikeroyok Tetangga hingga Luka di Bekas Caesar
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,960 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,829 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,802 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?