RELUNG.ID – Sidang praperadilan yang diajukan dr Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026), Richard Lee tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Usai persidangan, Doktif menghampiri Jefri Simatupang dan menyampaikan pernyataan di hadapan awak media. Ia menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan pihak kuasa hukum.
Menurut Doktif, praperadilan merupakan hak setiap pihak yang berstatus terlapor. Namun, ia berharap Richard Lee dapat hadir langsung dalam sidang lanjutan pada 4 Februari 2026.
Ia juga menyoroti kemunculan Richard Lee di sejumlah podcast dan tayangan televisi yang dinilainya menunjukkan kondisi klien Jefri dalam keadaan sehat.
Menanggapi hal itu, Jefri menyebut kehadiran kliennya tidak wajib karena telah diwakilkan secara sah. Ia juga menegaskan bahwa sidang perdana masih beragenda pemeriksaan administrasi.
“Yang diperiksa hanya formalitas, seperti surat kuasa dan legalitas para pihak,” ujar Jefri.
Jefri juga memastikan bahwa pihak Polda Metro Jaya hadir dalam sidang tersebut sebagai termohon. Ia mengapresiasi sikap kepolisian yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketegangan sempat muncul ketika Doktif kembali mengajukan pertanyaan. Jefri kemudian menegaskan hanya akan menjawab pertanyaan dari wartawan.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada 4 Februari 2026. (vid)

