RELUNG.ID – Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan coba menyembunyikan barang bukti agar tidak diketahui petugas saat ditangkap dengan disimpan didalam tisu dan kardus kipas angin.
Upaya tersebut dilakukan pelaku berinisial DR (42), warga Dusun I Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram dan sabu dengan berat 460 gram.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3022 NPM di Jalan Desa D Tegak Rejo, Kecamatan Tugumulyo pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Berawal saat tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga. Disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi menjual narkotika. Kemudian personel melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku.
“Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor, lalu anggota menyergap pelaku sekaligus melakukan penggeledahan,” kata Kasar Narkoba pada Senin, (7/7/2025).
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu buah tisu yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 0,91 gram. Sabu dalam tisu tersebut disimpan didalam saku sebelah kiri jaket yang dipakai pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau untuk digeledah.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 kardus kipas angin yang didalamnya berisikan 1 tas dan terdapat tas berisikan 1 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi kristal putih diduga sabu sebanyak 6 bungkus plastik ukuran sedang.
Selian itu ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat 460 gram beserta 1 unit timbangan digital. Lalu 1 kotak plastik warna bening dan 3 bal plastik klip kosong. Barang bukit yang diamankan di TKP pertama diakui pelaku merupakan miliknya yang akan dijualkan.
Sedangkan barang bukti dari TKP kedua diakui pelaku adalah titipan lebih kurang 3 bulan dari orang tidak dikenal berasal dari Aceh.
Kasat Narkoba juga menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba. Dan diketahui pelaku DR baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu. (NSR)

