Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Simpan Sabu 460,91 Gram Dalam Kipas Angin, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Musi Rawas
Hukum

Simpan Sabu 460,91 Gram Dalam Kipas Angin, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Musi Rawas

alwiBy alwi07/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan coba menyembunyikan barang bukti agar tidak diketahui petugas saat ditangkap dengan disimpan didalam tisu dan kardus kipas angin.

Upaya tersebut dilakukan pelaku berinisial DR (42), warga Dusun I Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram dan sabu dengan berat 460 gram.

Baca juga :   Karhutla Melanda 4 Wilayah di Muara Enim, 23 Hektare Lahan Terbakar

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3022 NPM di Jalan Desa D Tegak Rejo, Kecamatan Tugumulyo pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Berawal saat tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga. Disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi menjual narkotika. Kemudian personel melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor, lalu anggota menyergap pelaku sekaligus melakukan penggeledahan,” kata Kasar Narkoba pada Senin, (7/7/2025).

Baca juga :   Datangi MAN Negeri 1 Muara Enim, Polisi Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu buah tisu yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 0,91 gram. Sabu dalam tisu tersebut disimpan didalam saku sebelah kiri jaket yang dipakai pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau untuk digeledah.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 kardus kipas angin yang didalamnya berisikan 1 tas dan terdapat tas berisikan 1 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi kristal putih diduga sabu sebanyak 6 bungkus plastik ukuran sedang.

Baca juga :   Miris! Pelajar di Musi Rawas Jual Sabu untuk Tebus Motor Gadai

Selian itu ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat 460 gram beserta 1 unit timbangan digital. Lalu 1 kotak plastik warna bening dan 3 bal plastik klip kosong. Barang bukit yang diamankan di TKP pertama diakui pelaku merupakan miliknya yang akan dijualkan.

Sedangkan barang bukti dari TKP kedua diakui pelaku adalah titipan lebih kurang 3 bulan dari orang tidak dikenal berasal dari Aceh.

Kasat Narkoba juga menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba. Dan diketahui pelaku DR baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu. (NSR)

Kipas Angin Musi Rawas Narkoba Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRekam Jejak Agus Fatoni, Empat Kali Jabat Pj Gubernur Kini Bakal Pimpin Papua
Next Article Geruduk Gedung DPRD Prabumulih, Ratusan Honorer R3 Teriakan Ketidakadilan dan Hadang Wali Kota Arlan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?