RELUNG.ID – Berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di bawah telapak kaki tak menyelamatkan AF (31) dari jerat hukum. Pria asal Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau atas dugaan sebagai pengedar narkotika.
AF diringkus di Jalan Bukit Sulap, tepatnya di depan Bukit Sulap Kost, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Romi, Sabtu (25/7/2026).
Saat melakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BG 3356 HAI dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah pelaku.
Hasil penggeledahan membuat upaya pelaku menyembunyikan barang bukti sia-sia. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram yang diselipkan di bawah telapak kaki AF.
“Barang bukti sabu ditemukan di bawah telapak kaki pelaku saat dilakukan penggeledahan,” ujar Romi.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku. Dalam pemeriksaan, AF mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya.
Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 2,16 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Selain sabu, polisi juga menyita satu alat isap atau bong yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkotika.
“Seluruh barang bukti telah diamankan, termasuk alat isap sabu yang ditemukan di rumah pelaku,” tegas Romi. (NSR)

